Alhamdulillah.
,Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Baik bagi imam, munfarid (orang yang shalat seorang diri) dan makmum. Baik dalam shalat sirriyyah (shalat yang bersuara pelan) maupun jahriyah (dikeraskan). Berdasarkan keumuman dalil perintah bacaan Al-Fatihah dalam shalat.
Maka barangsiapa yang bergabung dalam jama’ah dan bertakbir bersama imam, diharuskan baginya membacanya (Al-Fatihah). Kalau imam telah ruku sebelum dia sempurna (membaca Al-Fatihah), maka dia harus ikut (ruku) dan dianggap mendapatkan rakaat itu. Begitu pula apabila dia bergabung saat imam (dalam kondisi) ruku sempurna, maka dia dianggap mendapatkan rakaat yang dia dapat ruku bersama imam. Hal itu berdasarkan pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah (ketika itu) menjadi gugur, karena tidak memungkinkan untuk membacanya berdasarkan hadits Abi Bakrah yang terkenal, diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya. (Al-Lajnah Ad-Daimah Lilbuhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, 6/387)
Sebagai tambahan informasi, silahkan merujuk soal jawab no. 74999.