Alhamdulillah.
Pertama: Apa yang anda sebutkan berupa tindakan sebagian pedagang mengimpor barang yang tidak tercantum dalam peraturan yang berlaku lalu mencatatnya sebagai barang lain yang tercatat dalam peraturan, kemudian memanipulasi kwitansi untuk mendapatkan bantuan pemerintah, semua itu merupakan tindak penipuan dan dusta. Ini adalah perbuatan haram baik terhadap orang muslim atau terhadap orang kafir.
Seorang muslim jika masuk ke sebuah negeri kafir dengan aman, tidak boleh baginya mengambil harta mereka. Jika hal itu dia lakukan, maka dia berkhianat dan berdosa. Jangan hiraukan dengan berbagai fatwa bodoh dalam bab ini.
Masuk ke sebuah Negara dengan visa kunjungan atau visa tinggal di Negara tersebut, maka dia dihukumi masuk ke sebuah Negara dengan aman. Karena makna visa tersebut artinya bahwa Negara menjamin keamanannya dan melindungi diri dan hartanya. Negara berkomitmen melindunginya agar tidak ada seorang pun menyakitinya.
Jika Negara tersebut telah memberikan perlindungan kepada orang yang memasukinya dengan aman, maka diapun harus bersikap amanah, tidak boleh merugikan Negara tersebut dan juga penduduknya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (9/237), “Siapa yang memasuki sebuah negeri dengan aman, maka dia tidak boleh mengkhianatinya dalam masalah harta dan tidak boleh bertransaksi dengan riba.”
Adapun pengharaman riba di Negara perang, telah kami sebutkan dalam bab riba. Firman Allah Ta’ala “Dan Dia (Allah) mengharamkan riba” serta seluruh ayat dan berita-berita yang mengharamkan riba bersifat umum terkait dengan perbuatan riba di semua tempat dan waktu.
Adapun berkhianat terhadap mereka adalah diharamkan, karena keamanan yang telah diberikan kepada mereka syaratnya adalah mereka harus meninggalkan khianat dan dirinya memberikan keamanan meskipun hal tersebut tidak disebutkan dalam ungkapan, namun dari segi makna hal itu sudah diketahui. Karena itu, siapa yang datang ke negeri kita lalu dia berkhianat kepada kita, maka dia telah membatalkan perjanjiannya. Maka, tidak dibolehkan bagi orang tersebut berkhianat kepada mereka, sebab hal itu tindakan curang dan agama kita melarang tindakan curang.
المسلمون عند شروطهم
“Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.”
Apabila dia berkhianat kepada mereka, atau mencuri harta mereka, atau berhutang kepada mereka, maka dia wajib mengembalikan apa yang telah diambil kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya datang ke negeri Islam dengan aman, kembalikan barang tersebut atau dikirim ke negeri merek. Karena dia telah mengambilnya dengan cara haram, maka dia harus mengembalikannya sebagaimana halnya jika dia mengambilnya dari seorang muslim.”
Dinyatakan pula dalam kitab “Ad-Dur Al-Mukhtar, dengan Hasyiah Ibnu Abidin, 4/166, “Jika seorang muslim masuk ke negeri perang dengan aman, maka dia tidak boleh mengganggu darah, harta dan kehormatan mereka, karena kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.”
Perhatikan “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (20/190), 31/144, di dalamnya terdapat diisyaratkan adanya kesepakatan (ulama) tentang diharamkannya berbuat curang dan khianat bagi orang yang memasuki negeri perang dengan aman.
Kedua:
Tidank dibolehkan bagi seorang pedagang melakukan penipuan dalam nilai di kwitansi atau jenis barang walaupun tujuannya untuk menghindar dari kerugian. Inilah tujuan yang hendak dilakukan setan yaitu berbuat kerusakan dan merusak yang lain. Bentuknya adalah menggiring sebagian orang berbuat haram lalu menarik orang lain untuk berbuat haram yang serupa.
Yang wajib adalah takwa kepada Allah Ta’ala serta tidak melanggar batasan-batasanNya dengan mencari rizki yang halal serta tidak mengikuti pelaku kebatilan dengan kebatilan mereka. Apalagi jika hal itu menyebabkan kaum muslimin terpojok dan direndahkan serta menjauhkan orang-orang dari dakwah mereka. Semoga Allah memberi taufiq kepada semua pihak sesuai apa yang Dia cintai dan ridhai.
Wallahua’lam.