Alhamdulillah.
Jamaah haji, baik laki-laki maupun perempuan, tidak diwajibkan berziarah ke kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga Baqi. Justeru diharamkan melakukan perjalanan jauh khusus untuk berziarah kubur secara mutlak. Sedangkan ziarah kubur diharamkan bagi wanita walau tanpa melakukan perjalanan jauh. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Jangan kalian melakuan perjalanan jauh (untuk niat ibadah) kecuali ke tiga masji; Masjid-ku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjid Al-Aqsha" (Muttafaq alaih) juga karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur. Cukuplah bagi wanita melakukan shalat di Masjid Nabawi, dan banyak bershalawat di majid tersebut atau di tempat lainnya.
Lajnah Ad-Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta,
Syekh Ibrahim bin Muhammad Al-Syaikh, Syek Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan.