Alhamdulillah.
, wudhu'nya tetap sah meskipun ia tidak memasukkan jarinya ke dalam mulut ketika berkumur-kumur. Adapun hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang dha'if (lemah).Alhamdulillah.
, wudhu'nya tetap sah meskipun ia tidak memasukkan jarinya ke dalam mulut ketika berkumur-kumur. Adapun hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang dha'if (lemah).Refrensi: Fatwa Lajnah Daimah V/207
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?