Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

MENINGGAL DUNIA DAN MEMPUNYAI HUTANG DUA HARI DI BULAN RAMADAN KARENA SAKIT, APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAKNYA?

Pertanyaan

Orang tuaku meninggal dunia dan mempunyai tanggungan dua hari di bulan Ramadan setahun sebelum wafatnya, karena sakit. Beliau wafat di bulan Syawal. Dia sempat mengatakan akan memberi makan (orang miskin) sebagai pengganti dua hari (yang ditinggalkan). Apa hukumnya dan apa yang sharuskan kami lakukan untuk beliau? Apakah kami berpuasa dan memberi makanan untuknya atau kami cukup memberi makan saja? Perlu diketahui, bahwa kami tidak tahu memberi makan untuknya atau berpuasa. Beliau terkena penyakit diabetes dan ketika berpuasa di bulan Ramadan sangat lemah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika orang tua anda mampu mengqadha yang menjadi tanggungannya pada Ramadan lalu, kemudian dia menggampangkannya hingga masuk  masuk Ramadan berikutnya, dimana itu beliau meninggal dunia, maka yang lebih utama adalah salah satu di antara anda berpuasa qadha dua hari yang menjadi tanggungannya.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ  (متفق عليه)

"Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa, maka walinya yang menggantikan puasanya." (HR. Muttafq alaihi)

Kalau anda memberi makanan atas nama beliau sebanyak satu sha’ berupa makanan pokok suatu  negeri anda yaitu setara dengan tiga kilo hal itu juga cukup untuknya.

Adapun kalau sebelum Ramadan beliau tidak mampu mengqadha dua hari karena sakit, maka beliau tidak ada kewajiban mengqadha dan tidak juga memberikan makan, karena dalam masalah ini beliau tidak lalai.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudaaan, Syekh Shaleh Al-Fauzan, Syekh Abdul Aziz    Ali Syekh, Syekh Bakr Abu Zaid.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, volume II, 9/261