Senin 29 Jumadits Tsani 1446 - 30 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Mengusap Khuf Jika Dipakai Setelah Tayammum

135530

Tanggal Tayang : 04-01-2015

Penampilan-penampilan : 6727

Pertanyaan

Jika saya bertayammum sedangkan saya telah memakai sepatu atau kaos kaki, apakah dibolehkan mengusapnya? Soal yang sama, bagaimana jika saya memakainya setelah tayammum sebelum hadats.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama tidak berbeda pendapat, bahwa bolehnya mengusapnya khuf disyaratkan agar dia dipakai dalam keadaan suci. Jika dipakai dalam keadaan tidak suci, maka tidak dibolehkan mengusapnya. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Tidak kami ketahui adanya perbedaan pendapat tentang disyaratkannya bersuci untuk mengusap khusf."

(Al-Mughni, 1/317)

Kedua:

Jumhur ulama berpendapat bahwa bersuci yang menjadi syarat dibolehkannya mengusap khuf, adalah bersuci dengan air. Maknanya, diwajibkan baginya berwudhu atau mandi junub sebelum memakai keduanya. Adapun jika bersucinya dengan tayammum, karena tidak ada air saat dia tayammum, atau tidak mampu menggunakan air, kemudian dia hendak berwudhu dan mengusap khufnya, maka hal itu tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

"Jika seseorang melakukan tayammum, lalu memakai khuf, maka dia tidak boleh mengusapnya, karena;

1-Dia memakainya dalam keadaan bersuci yang tidak sempurna.

2-Dia adalah bersuci yang bersifat darurat dan telah batal asalnya, seakan-akan dia memakai khuf dalam keadaan tidak suci.

3-Tayammum tidak mengangkat hadats. Maka dia memakainya dalam keadaan berhadats.

(Al-Mughni, 1/319)

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 37/264

"Jumhur ulama selain ulama mazhab Syafii, mensyarakatkan bersuci dengan air, baik berwudhu atau mandi. Adapun ulama kalangan mazhab Syafii membolehkan bersuci dengan air atau tayammum, akan tetapi tidak berlaku bagi orang yang tidak mendapatkan air, tetapi berlaku bagi orang yang tidak mampu menggunakannya."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

"Jika seseorang bersuci dengan tayammum dan memakai kedua khuf, apakah dibolehkan baginya untuk mengusapnya jika dia mendapatkan air."

Beliau menjawab,

"Tidak boleh mengusap khuf jika seseorang bersucinya dengan tayammum. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Karena aku memakainya dalam keadaan suci." Bersuci dengan tayammum tidak terkait dengan kaki, akan tetapi dia hanya terbatas pada wajah dan kedua telapak tangan saja. Berdasarkan hal ini pula, jika seseorang tidak memiliki air, atau dia sakit tidak dapat menggunakan air dalam berwudhu, maka hendaknya dia memakai khufnya, walaupun dia tidak bersuci dan dia boleh terus memakainya tanpa batasan waktu tertentu hingga mendapatkan air jika sebabnya adalah tidak ada air atau sembuh dari sakitnya jika sebabnya adalah sakit. Karena kaki, tidak ada hubungannya dengan bersuci dengan tayammum."

(Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 11/174)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam