Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Apakah Tumbuhnya Rambut Apa Saja Di Sekitar Kemaluan, Termasuk Tanda Balig

138738

Tanggal Tayang : 06-05-2013

Penampilan-penampilan : 30311

Pertanyaan

Saya mempunyai anak wanita berumur 11 tahun, saya tahu bahwa tumbuhnya (rambut) termasuk salah satu tanda balig. Apakah Cuma sekedar tumbuh rambut sedikit dan tipis di sekitar kemaluan, seorang wanita telah terkena kewajiban (mukallaf), sehingga dia diharuskan berhijab. Ataukah harus tumbuh banyak dan lebat agar menjadi mukallaf?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Datangnya umur taklif (terkena kewajiban agama/balig) ada tanda-tanda lain selain tumbuhnya rambut (di sekitar kemaluan). Tidak disyaratkan semua tanda itu ada. Bahkan kapan saja ada pada anak laki-laki atau perempuan satu tanda saja, maka dia telah menjadi mukallaf (mendapat beban kewajiban agama) diminta pertanggungjawaban atas prilakunya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Terjadinya balig kalau ada salah satu dari tiga tanda bagi lelaki yaitu:

1.Telah genap berumur lima belas tahun

2.Tumbuh rambut di sekitar kemaluan

3.Keluarnya mani disertai perasaan nikmat baik waktu terjaga maupun tidur.

Kalau ada salah satu dari tiga hal ini, maka seseorang telah menjadi balig. Khusus bagi wanita ada satu tambahan, sehingga menjadi yang keempat, yaitu datang haid. Kalau dia telah haid, meskipun berumur sepuluh tahun, maka dia telah balig.” (As-Syarhu Al-Mumti, 4/224).

Kedua,

Rambut yang tumbuh sehingga seseorang menjadi balig adalah (rambut) yang tumbuh di sekitar kemaluan. Kemaluan lelaki atau kemaluan perempuan. Sementara rambut jenggot dan kumis, tumbuhya bukan menjadi tanda balig.

Kemudian, tidak semua rambut yang tumbuh sekitar kemaluan itu menjadikan seseorang balig. Bahkan yang menjadi acuan adalah hendaknya rambutnya itu lebat sehingga membutuhkan untuk dicukur dengan silet atau semisalnya. Sementara rambut tipis yang tidak memerlukan untuk dicukur, maka hal itu tidak menjadikan seseorang balig.

Ibnu Qudama rahimahullah berkata, “Adapun yang dimaksud tumbuh (rambut) adalah tumbuhnya rambut tebal (lebat) di sekitar kemaluan lelaki atau kemaluan wanita. Sehingga butuh alat cukur untuk menghilangkannya. Adapun rambut tipis (ringan), hal itu tidak menjadi patokan, karena dapat tumbuh pada anak kecil.“ (Al-Mughni, 9/392).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata terkait dengan tanda balig, “Tumbuhnya rambut lebat di sekitar kemaluan –baik laki-laki maupun perempuan- maksudnya adalah jika rambutnya kuat tegak. Maka dikecualikan rambut halus dan sedikit. Karena hal itu terjadi pada anak berumur sepuluh tahun atau kurang. Maka rambut lebat kuat dan kokoh, ini yang menjadi tanda balig. Meskipun jenggotnya telah tumbuh tapi rambut di sekitar kemaluan belum tumbuh, maka dia belum balig. Yang menjadi acuan adalah tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan.” (Asy-Syarhu Al-Mumti, 9/289).

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam