Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

BERKUMPUL DI MASJID PADA HARI ID UNTUK MAKAN DAN BERSENDA GURAU

141553

Tanggal Tayang : 14-11-2010

Penampilan-penampilan : 11090

Pertanyaan

Kami terbiasa pada hari-hari Idul Fitri atau Idul Adha, kaum laki-laki berkumpul di masjid untuk meminum teh dan makan kue diringi obrolan dengan berbagai tema. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah

Pertama:

Disyariatkan bagi kaum muslimin untuk memperlihatkan kegembiraan pada hari Id dan berkumpul untuk itu. Tidak dilarang jika hal itu dilakukan di masjid.

Imam Bukhari, no. 5236 dab Imam Muslim, no. 892, meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, 'Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam menutupku dengan selendangnya saat aku menyaksikan orang-orang Habasyah melakukan permainan di masjid, hingga aku merasa bosan. Hormatilah anak perempuan yang masih kecil yang ingin menikmati permainan."

Dalam riwayat Bukhari, no. 950 dan Muslim, no. 892, diutarakan, 'Saat itu adalah hari Id, orang-orang hitam melakukan permainan dengan tombak dan pedang.'

Tidak mengapa juga jika dalam pertemuan tersebut disuguhkan makanan dan minuman secukupnya.

Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, "Dibolehkan makan roti, buah, semangka dan selainnya di dalam masjid.  Sedangkan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Al-Harits bin Juz'i Az-Zubaidi, dia berkata, 'Dahulu pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging.' (HR. Ibnu Majah dalam sunannya, no. 3300, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Akan tetapi selayaknya di hamparkan sesuatu di bawahnya, khawatir akan mengotori, dan agar makanan tidak berceceran sehingga akan mengundang datangnya serangga. Itu semua berlaku jika makanannya tidak memiliki bau tak sedap, akan tetapi jika baunya tak sedap, seperti bawang merah, bawang putuh, daun bawang dan semacamnya, maka makruh dimakan, dan orang yang memakannya dilarang masuk masjid sebelum baunya hilang.' (I'lamul Masajid bi Ahkamil Masajid, 329)

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 'Tidak mengapa orang yang I'tikaf atau selainnya untuk tidur di dalam masjid, berdasarkan hadits-hadits dan atsar yang terdapat dalam masalah ini, dan berdasarkan riwayat tentang Ahlus-suffah (para shahabat yang tinggal di masjid), selama dijaga kebersihan masjid dan menghindari sebab-sebab yang membuat masjid menjadi kotor, seperti sisa makanan, atau selainnya. Berdasarkan hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, ' Diperlihatkan kepaku pahala umatku, hingga termasuk kotoran yang dia keluarkan dari masjid.' (HR. Abu Daud, Tirmizi, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah). 

Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di perkampungan dan agar dibersihkan serta diberi wewangian.' (HR. perawai yang lima, kecuali Nasa'I dan sanadnya baik) 

Majmu' Fatawa Ibn Baz, 15/439. Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/290.

Kedua: 

Dibolehkan melakukan pembicaraan yang mubah di masjid, walaupun perkara dunia, selama tidak menimbulkan gangguan terhadap orang yang shalat.  

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, no. 670, dari Jabir bin Samurah radhillahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasanya tidak bangun dari tempat shalat setelah shalat Shubuh sebelum matahari terbit, jika matahari telah terbit, beliau bangkit, saat itu mereka (para sahabat) sedang berbincang-bincang tentang masa jahiliah mereka tertawa dan beliau tersenyum.'

Imam Nawawi berkata, 'Dibolehkan berbicara dengan pembicaraan yang mubah di masjid, atau tentang urusan dunia lainnya yang dibolehkan, meskipun mengakibatkan tawa dan semacamnya. Selama pembicaraannya mubah, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah.' (Al-Majmu Syarh Al-Muhazab, 2/177)

Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, berkata, 'Pembicaraan di dalam masjid terbagi menjadi dua; 

Pertama; Pembicaraan yang menyebabkan terganggunya orang shalat atau orang yang sedang membaca Al-Quran atau yang sedang menuntut ilmu. Pembicaraan semacam ini tidak boleh, dan tidak ada seorang pun yang dibolehkan melakukan sesuatu yang dapat mengganggu orang shalat, membaca Al-Quran atau menuntut ilmu.  

Kedua; Pembicaraan yang tidak mengganggu siapa pun. Pembicaraan seperti ini, jika yang dibicarakan adalah perkara kebaikan, maka dia adalah kebaikan. Jika yang dibicarakan adalah urusan dunia, maka pembicaraan seperti ini ada yang dibolehkan, dan ada pula yang dilarang. Yang dilarang adalah yang di dalamnya terdapat jual beli atau sewa menyewa. Tidak boleh seseorang menjual atau membeli, atau sewa menyewa di dalam masjid. Begitu pula tidak boleh mengumumkan barang hilang di dalamnya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Jika kalian mendengar ada orang yang mengumumkan barang hilang, maka katakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid tidak dibangun untuk keperluan seperti itu.' Sedangkan yang termasuk perkara boleh adalah pembicaraan dunia yang jujur dan tidak ada perkara haram di dalamnya.'

Fatawa Nurun 'Aladdarb. 

Sedangkan hadits, 'Berbicara di masjid akan memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar,' tidak ada dasarnya. (Lihat kitab Silsilah Adh-Dha'ifah, Syekh Al-Albany, rahimahullah, no. 4) 

Kesimpulan: 

Tidak mengapa dengan perkumpulan anda seperti itu, tapi hendaknya hindari tindakan yang dapat mengotori masjid, baik berupa makanan atau minuman. Juga hindari sesuatu yang dapat mengganggu orang shalat atau membaca Al-Quran atau ibadah lainnya, jika saat anda berkumpul ada seseorang yang melakukan perkara-perkara ibadah tersebut.  

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam