Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan, maka dia telah kafir, berdasarkan sabda Nabi shallallahua alaihi wa sallam,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها ـ أي الصلاة ـ فقد كفر
"Janji antara kita dengan mereka adalah 'Ash-Shalah', siapa yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir." (HR. Ahlussunan, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Targhib wa Tarhib, 564)
Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no. 20340 dan no. 2182
Jika orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan tersebut tidak bertaubat, maksudnya adalah bahwa dia meninggalkan dalam keadaan tidak melakukan shalat, maka dia mati dalam keadaan kafir dan keluar dari agama. Dengan demikian, maka tidak boleh didoakan, dimintakan ampunan dan rahmat, dan kerabatnya yang muslim tidak dapat mewarisi. Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 6383, dan Muslim, no. 1614, dari Usamah bin Zaid radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يرث المسلم الكافر ، ولا الكافر المسلم
"Seorang muslim tidak mewariskan kafir dan kafir tidak mewariskan muslim."
Syaikhul Islam Ibnu Utsaimin rahimahullah perna ditanya, "Jika orang yang bersyahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammadurrasulullah meninggal dunia sedangkan dia tidak shalat, apakah ahli warisnya dapat mewarisi darinya jika mereka orang-orang saleh, apakah halal harta warisnya? Apakah boleh menshalatinya dan bolehkan mengantar jenazahnya? Mohon penjelasan.
Beliau menjawab, "Jika seseorang meninggal sedangkan dia tidak shalat, maka dia meninggal dalam keadaan kafir yang mengeluarkannya dari agama. Tidak ada bedanya antara dia dengan penyembah berhala. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim,
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Maka orang tersebut dianggap kafir, meskipun dia bersyahadat Laa ilaaha illallah Muhammadarrasulullah. Karena syahadatnya telah didustakan oleh perbuatannya. Orang-orang munafik juga mengucapkan Laa ilaaha illallahu dan kepada Rasul-Nya dia berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah. Namun demikian, Allah mendustakan mereka dalam hal ini, karena mereka tidak tunduk kepada perintah Allah dan Rasul-Nya serta tidak meyakini hal itu.
Jadi, siapa yang meninggal sedangakn dia tidak shalat, maka haram dimandikan, dikafani, dishalatkan serta dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Diharamkan pula mendoakannya dan memohonkan ampunan untuknya, karena dia termasuk ahli neraka. Tidak boleh bagi seorang pun untuk mendoakan orang yang mati dalam keadaan kafir. Demikian pula, tidak boleh bagi ahli warisnya untuk mewariskannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits muttafaq alaih yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid,
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
"Seorang muslim tidak mewariskan kafir dan kafir tidak mewariskan muslim."
Kalau begitu, apa yang dianjurkan terhadapnya? Dibawa keluar kampungnya dan dibuatkan galian, lalu dibenamkan di dalamnya tanpa dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Ini masalah besar, karena kadang ada sebagian orang atau keluarganya yang mengetahui bahwa dia tidak shalat dan dia mati dalam keadaan tidak shalat dan tidak diketahui darinya bahwa orang itu beriman dan bertaubat. Namun demikian, mereka memandikannya, mengkafaninya dan membawanya kepada kaum muslimin untuk menshalatinya. Haram mereka melakukan hal seperti itu, tidak boleh bagi mereka, karena dengan demikian, mereka telah mengkhianati kaum beriman. Orang beriman, jika mereka mengetahui bahwa seseorang tidak shalat, mereka tidak akan menshalatinya, sementara mereka membawanya kepada kaum muslimin untuk menshalatinya. Saya nasehatkan kepada saudara-saudara saya kau muslimin, untuk memperhatikan masalah besar ini, sebagaimana saya serukan kepada mereka yang melalaikan shalatnya, agar mereka bertakwa kepada Allah dan agar mereka shalat supaya mereka termasuk orang-orang Islam." (Fatawa Nurun AladDarb)
Wallahua'lam.