Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Saya Telah Shalat Dan Lupa Membersihkan Cat kuku

144695

Tanggal Tayang : 06-10-2015

Penampilan-penampilan : 69668

Pertanyaan

Salah seorang akhwat lupa membersihkan cat kuku sebelum berwudhu dan langsung menunaikan shalat dalam kondisi seperti itu. Apakah shalatnya sah, padahal dia lakukan hal ini dalam kondisi lupa. Apakah perlu mengulangi shalatnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disyaratkan untuk sahnya berwudhu adalah membersihkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit. Baik dari minyak, cat, lilin maupun isolatib (penutup kulit), shalat dalam kondisi seperti itu tidak sah.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ 1/493 mengatakan, “Kalau di sebagian anggota wudhu ada lilin, pasta atau hinna atau semisal itu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh, maka bersucinya tidak sah. Baik itu sedikit maupun banyak. Jika di tangannya atau anggota tubuh lain masih ada bekas warna, bukan bahan hinnanya, atau bekas cat cair dimana air dapat menyentuh anggota tubuh meskipun tidak menetap, maka bersucinya itu sah.”

Dinyatakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/218, “Kalau cat itu beku yang ada di atas kuku, maka wudhunya tidak sah kalau sebelum wudhu belum dibersihkan. Kalau tidak ada bahan beku seperti hinna, maka wudhunya sah.”

Dengan demikian, maka barangsiapa yang shalat dan ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air, sementara dia lupa membersihkannya sebelum shalat, maka dia tidak berdosa, karena lupa. Akan tetapi shalatnya tidak sah, dan dia harus mengulangi shalatnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, 359 dari Umar bin Khatab radhiallahu’anhu berkata,

 أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ، فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Ada seseorang yang berwudhu dan meninggalkan satu tempat di kakinya (tidak dibasuh), kemudian Nabi sallallahu’aalihi wa salam melihatnya, maka beliau bersabda, “Kembali dan perbaiki wudhu anda, maka dia kembali kemudian dia shalat.”

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits ini, “Bahwa barangsiapa menyisakan sedikit bagian kecil yang harus disucikan, maka tidak sah bersucinya. Dan ini telah disepakati. Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang meninggalkan sesuatu dari anggota wudhu yang harus disucikan, meskipun tidak tahu, maka tidak sah sesucinya.” (Syarh Muslim)

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Ketika berwudhu lupa membasuh sebagian kecil contohnya di bagian wudhu, kemudian saya langsung teringat setelah wudhu, apakah harus mengulangi wudhu atau cukup membasuh (tempat tersebut saja)?

Mereka menjawab, “Bersambung (muwalat) merupakan syarat sahnya wudhu, kalau seseorang lupa membasuh di antara anggota wudhu atau sebagian dari itu meskpun sedikit, jika di tengah wudhu atau langsung setelah wudhu, dimana bekas airnya belum kering di anggota badannya –maka dia cukup membasuh anggota wudhu dan setelahnya. Adapun kalau dia teringat bahwa dia lupa membasuh di antara anggota wudhu atau sebagiannya setelah kering airnya atau di saat shalat atau setelah menunaikan shalat. Maka dia harus mengulangi wudhu baru sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara sempurna. Karena tidak adanya ketersambungan dalam kondisi seperti ini dan lamanya senggang waktu. Sementara Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan membasuh seluruh anggota wudhu. Barangsiapa meninggalkan, meskipun sedikit, di antara anggota wudhu, maka bagaikan meninggalkan semuanya. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallalahu aliahi wa sallam melihat seseorang berwudhu dan meninggalkan sedikit tempat di kakinya (tidak terkena air), maka beliau memerintahkan untuk mengulangi wudhu dan shalat. Maka dia mengulanginya dan (mengulangi) shalat.” (HR.  Ibnu Majah dalam Sunannya. Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan lainnya)

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Aziz Ali Syekh, Bakr Abu Zaid

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, kumpulan kedua, 6/92.

Sebagai tambahan, silahkan lihat jawaban soal no. 103738.

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam