Alhamdulillah.
Pertama:
Pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat. Jika semua terpenuhi, maka pernikahannya sah.
Rukunnya adalah; Ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan seorang wali yang berkata, 'Aku nikahkan engkau dengan fulanah, atau dengan puteriku (fulanah), atau dengan saudara perempuanku (fulanah). Sedangkan qabul adalah orang yang melamar berkata, 'Saya terima pernihan fulanah.."
Sedangkan syarat pernikahan adalah, 'Dinyatakan kejelasan kedua mempelai dan keridhaan keduanya, juga akad nikah dilakukan oleh wali (perempuan) atau wakilnya. Kemudian adanya dua orang saksi dari kalangan muslimin.
Jika pernikahan dilakukan secara terang-terangan dan diumumkan, maka tidak membutuhkan saksi menurut pendapat yang shahih.
Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلا بِوَلِيٍّ
(رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
"Tidak sah pernikahan tanpa wali."
(HR. Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no. 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Juga hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ لَهُ
( رواه أحمد (24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (2709) )
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak punya wali."
(HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, no. 2083, Tirmizi, no. 1102, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 2709)
Jika seorang wanita muslimah tidak memiliki seorang wali muslim, maka yang menikahkannya adalah seorang hakim muslim. Jika tidak ada, maka yang menikahkan adalah seorang laki-laki muslim yang memiliki kedudukan di tengah masyarakan muslim, seperti imam masjid, atau ketua pusat dakwah Islam, atau ulama terkenal. Jika tidak ada juga, yang menikahkan adalah seorang laki-laki muslim.
Dengan demikian, apa yang kalian berdua lakukan dengan mengabaikan semua perkara-perkara di atas adalah tidak sah. Padahal masih memungkinkan bagi anda berdua pergi ke Amerika dan melaksanakan akad nikah di salah satu pusat dakwah Islam, jika isteri anda tidak memiliki wali muslim dari kerabatnya.
Kedua.
Jika kalian telah mengulangi akad nikah setelah sebulan di salah satu pusat dakwah Islam, itu adalah tindakan yang benar. Kami mohon kepada Allah semoga anda diampuni dosa yang telah lalu.
Jika kalian hanya mencukupi dengan pencatatan resmi pemerintah atau badan sipil (bukan lembaga Islam) tanpa mengulangi akad nikah dengan kehadiran wali muslim, atau siapa yang mewakilinya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, serta dihadiri dua orang saksi muslim, maka akad pernikahan anda tidak sah karena tidak terlaksananya akad nikah yang dibenarkan secara syar'i.
Ketiga:
Jika kalian selama ini dalam keadaan demikian tanpa mengulangi akad nikah atau meluruskannya, karena kalian tidak mengetahui hukum syar'i, maka hal itu tidak dianggap zina, tapi hubungan badan yang terjadi karena syubhat (kesamaran). Nasab anak (kepada bapaknya), jika ada, masih berlaku. Akan tetapi kalian berdua sekarang harus melaksanakan akad nikah. Tidak halal wanita tersebut bagi anda kecuali dengan akad nikah. Jika sang wanita tersebut memiliki wali dari kerabatnya, maka hendaknya dia yang menjadi walinya. Kalau tidak ada, maka langsungkanlah pernikahan di salah satu pusat dakwah Islam.
Pada Konferensi kedua Persatuan Pakar Syariat Amerika yang diadakan di Kopenhagen, Denmark, bersama Rabithah Islamiah, tanggal 4-7 Jumadal Ula, 1425H – 22-25 Juni, 2004M telah dikeluarkan keterangan final, di antaranya,
Point Keenam: Perkawinan sipil di Amerika yang dianggap sah.
Diputuskan bahwa pernikahan sipil yang dilaksanakan lewat pengadilan Amerika adalah akad yang di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap sejumlah rukun dan syarat pernikahan, sehingga membatalkan keabsahannya. Akan tetapi jika terjadi hal seperti itu, dan dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada penghalang pernikahan, maka dia konsekwensi dari sebuah pernikahan berlaku padanya, karena terjadi syubhat di dalamnya. Akan tetapi wajib baginya mengulangi akad nikah sesuai dengan ketentuan Islam yang terpenuhi semua syarat dan rukunnya yang sesuai syariat."
Sebagai tambahan dapat dilihat pada jawaban soal no. 48992.
Kita mohon kepada Allah taufiq dan kebenaran.
Wallahua'lam.