Alhamdulillah.
Pelangi yang dikenal ini terlihat ketika hujan turun sementara matahari bersinar. Terlihat warna warni menarik hasil dari perpaduan pantulan cahaya matahari disela-sela rintik hujan. Sebagian ulama memakruhkan dinamai pelangi quzah. Diriwayatkan dri Nabi sallalahu’alaihi wa sallam: “Janganlah kamu mengatakan ‘Pelangi quzah’ karena quzah itu syetan. Akan tetapi katakanlah ‘Pelangi Allah Azza Wajallah, karena itu keamanan penduduk bumi.’ Akan tetapi ini hadits maudhu’ (palsu) terhadap Rasulullah sallahu’alahu’alaihi wa sallam, tidak diperbolehkan menyandarkan dan dibuat hujjah.
Silahkan melihat di kitab ‘Al-Maudhu’at’ karangan Ibnu Al-Jauzi, 1/143-144. Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah wal Maudhu’ah, 872. Al-Fawaid Al-Majmu’ah, hal. 462. Telah ada (nash) seperti itu dari Ali bin Abu Tholib radhiallahu’anhu. Silahkan lihat, Faidhul Qadir, 2/229. Pelarangan nama ini, tidak hanya satu orang dari ahli ilmu.
Silahkan lihat, Al-Azkar karangan Imam Nawawi, hal. 368. Majmu’ Al-Fatawa, 35/183. Zadul Ma’ad, 2/472. Faidhul Qadir, 2/229. Al-Fatawa Al-Haditsah karangan Al-Haisami, hal. 98. An-Nihayah Fi Goribil Atsar, 4/84. Al-Faiq Fi Goribil Hadits, 3/190.
Berbeda makna ‘Quzah’ yang disandarkan kepadanya ‘Al-Qous / pelangi’. Dikatakan dari kata ‘Al-Qazah yaitu tinggi. Dikatakan, plural dari kata Quzhah yaitu jalan dimana warna-warna ini terangkai dalam pelangi. Dikatakan, ia adalah nama Malaikat yang diwakilkan di awan. Dikatakan, nama syetan. Dikatakan, nama tuhannya guntur, subur, hujan menurut sebagian orang kafir. Dikatakan salah satu nama Raja asing. Silahkan lihat, An-Nihayah, 4/84. Lisanul Arab, 2/563. Al-Qamus Al-Muhith, 302.
Dan tidak ada ketetapan larangan penamaan ini dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dan penegasan bahwa ‘Quzah’ adalah nama syetan perlu dalil yang menetapkan itu.
Syekh Al-Bani rahimahullah berkata dalam kitab ‘Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah, 2/264: “Yang nampak, hal itu merupakan dari cerita isroiliyyat yang didapatkan oleh sebagian shahabat dari Ahli Kitab. Sementara sikap seorang mukmin akan hal itu telah jelas. Yaitu tidak mempercayai dan tidak mendustakan. Kecuali kalau berbenturan dengan agama dan pikiran.” Selesai.
Dari sini, barangsiapa yang mengatakan ‘Pelangi Qazah’ dengan maksud sebagian makna jelek yang dijelaskan. Tidak diragukan lagi penamaan seperti itu dilarang. Sementara bagi yang sekedar menyebutkan tanpa ada maksud apa-apa, maksudnya sekedar nama yang dikenal orang-orang, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi utamanya meninggalkan penamaan itu. sebagai kehati-hatian. Apalagi kebanyakan para ulama’ dengan jelas memakruhkan hal itu.
wallahu’alam .