Alhamdulillah.
Kalau masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka masing-masing dari anda berdua dan jamaah haji yang bersamanya tidak diwajibkan membayar fidyah karena tidak mabit di Muzdalifah. Karena anda telah berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan mabit, akan tetapi, kondisi tidak memungkinkan. Allah Ta’ala berfirman:
لا يكلف الله نفساً إلا وسعها (سوة البقرة: 286)
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج (سورة المائدة: 6)
“Allah tidak menghendaki kalian mengalami kesulitan.” (QS. Al-Maidah: 6)
فاتقوا الله ما استطعتم (سورة التغابن: 16)
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Sementara melempar jumrah Aqabah dan tawaf Ifadhah serta sai sebelum pertengahan malam, hal itu tidak sah. Maka dia harus mengulangi tawaf dan sai serta melempar. Untuk mengulangi tawaf dan sai tidak ada batasan waktu tertentu, masalahnya adalah harus segera melaksanakan setelah mengetahuinya. Sementara melempar (jumrah Aqabah), mereka terkena hadyu bagi yang meninggalkannya kalau mereka tidak mengulangi pada empat hari di Mina, hari raya dan hari-hari tasyriq. Kalau (dilaksanakan) setelah pertengahan malam, maka sah dan tidak ada dosa bagi anda semua insyaallah. Anda mendapatkan pahala atas kerja keras dan apa yang anda dapatkan dengan susah payah.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabatnya.