Alhamdulillah.
Asal dari wakaf adalah melaksankana sesuai dengan syarat orang yang mewakafkan dan apa yang diinginkannya. Kalau dia mewakaafkan tanah pertanian –sebagai contoh- kepada orang fakir dan miskin. Maka tidak diperbolehkan merubah wakaf. Akan tetapi kalau didapati kemaslahatan yang lebih utama dengan merubah wakaf, seperti tanah tidak mungkin dimanfaatkan, maka petugas wakaf diperbolehkan merubahnya ke sesuatu yang lebih bermanfaat dengan dua syarat:
Pertama, wakaf tidak diberikan kepada orang tertentu. Kalau diberikan kepada orang tertentu, maka tidak diperbolehkan merubahnya. Karena hak terkait dengan mereka, sehingga harus diserahkan tanah kepadanya.
Kedua, dikemmbalikan perubahan ini kepada hakim agama di negaranya.
Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (16/76), “Kalau ditangannya ada sebidang tanah pertanian yang diwakafkan dia adalah petugas wakaf, maka dia tidak diperbolehkan memakai tanah untuk dirinya atau untuk orang lain baik dengan dijual atau diganti kecuali kalau ada kebaikan untuk wakaf itu sendiri. Dimana pemakaian wakaf ini lewat hakim agama yang ada didalam wilayah dan kekuasaannya dimana tanah itu berada. Kalau dia bukan petugas (wakaf), maka dia tidak diperbolehkan memakai tanah itu kecuali lewat petugas wakaf. Sementara petugas wakaf melakukan pemakaian wakaf seperti penjelasan tadi. Selesai
Kalau masalahnya dilaporkan ke hakim agama, dan dia melihat merubah wakaf untuk yang lebih bermanfaat. Seperti dijual tanahnya dan dananya untuk membeli tanah lainnya atau untuk masjid. Maka hal itu tidak mengapa menjualnya kepada ahli waris dengan harga pasaran agar tidak terjadi kesulitan pada mereka. Silahkan dilihat jawaban dari soal no 140176 dan no. 96636.
Walahua’lam.