Alhamdulillah.
Pertama,
Haji merupakan salah satu rukun islam amaliyah. Allah telah mewajibkan bagi orang yang mampu, sekali dalam seumur hidup.
Allah berfirman,
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
Ibadah haji diwajibkan secara langsung menurut pendapat terkuat di antara para ulama. Ini pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat Abu Hanifah, pendapat Malik yang terkenal, dan salah satu riwayat terkuat dari Ahmad, pendapat Abu Yusuf dari Hanafiyah, Muzani dari Syafiiyyah. Pendapat Daud Az-Zahiri. Pendapat ini juga diambil oleh sejumlah ulama kami pada masa sekarang, sebagaimana telah dijelaskan di soal jawab no. 41702.
Kedua,
Sesungguhnya haji diwajibkan bagi orang yang mampu, yaitu orang yang badannya sehat, memiliki dana lebih dari nafkah primer dan nafkah keluarganya serta mampu pergi dan pulang lagi dari hajinya. Silahkan lihat soal jawab no. 5261
Terkadang orang kaya yang sehat badannya pada zaman kita sekarang tidak mampu pergi ke Mekkah Mukaromah untuk menunaikan kewajiban haji. Karena telah ada ketetapan kuota tertentu pada setiap Negara. Sebagian negara mengutamakan mereka yang lebih tua di negaranya, sementara negara lain menggunakan system undian. Sehingga masalah ini termasuk dalam kemampuan dari sisi syar’i. kalau umurnya tidak memungkinkan pergi haji sesuai dengan aturan negaranya atau namanyanya tidak nampak pada undian, maka dia termasuk tidak mampu. Kecuali kalau dia mampu mempergunakan sarana lain yang mubah dan tidak mengambil hak orang lain, maka dia termasuk (kategori) mampu.
Ketiga,
Dengan demikian, kalau penanya tidak mempunyai kemampuan finansial untuk haji plus, maka dia termasuk tidak mampu. Akan tetapi kalau dia memiliki dana yang dapat dia bayar untuk haji plus, tanpa mempengaruhi nafkahnya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya bagi keluarga atau lainnya, maka dia termasuk mampu. Maka dia harus memilih menunaikan haji yang dapat dia lakukan sekarang untuk melaksakan kewajiban haji.
Hal ini (berangkat haji melaukan ONH Plus) lebih tepat baginya daripada menungga haji undian, dari beberapa sisi –selain dari kemungkinan dia meninggal- di antaranya:
1.Dia sekarang mampu dari sisi fisik. Mungkin saja, ketika giliran mendapatkan undian, kondisi fisiknya sudah tidak layak untuk melaksanakan ibadah haji.
2.Kemungkinan ada beberapa problem dan kendala yang menghalangi dirinya untuk dapat pergi haji. Apalagi keluar namanya melalui undian bukan masalah yang pasti, dan di sana tidak ada urutan atau gentian. Setiap orang yang mendaftar sama-sama bisa mendapatkannya. Bahkan bisa jadi telah berselang waktu yang lama sementara namanya belum keluar. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk segera menunaikan haji. Beliau memberi alasan, boleh jadi ada kendala yang menghalangi orang yang mampu sekarang dan mendatang.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin melaksanakan haji, hendaknya disegerakan."
(HR. Abu Daud, 1732 dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Kemudian dijelaskan hikmah menyegerakan (haji) dengan sabdanya:
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
"Barangsiapa yang ingin haji, maka segeralah. Karena terkadang terkena penyakit, tersesat dan ada keperluan." (HR. Ibnu Majah, 2883, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
3.Bisa jadi haji undian pada masa depan mencapai biaya haji plus sekarang. Orang yang melihat masalah ini di Negara-negara lain akan mendapatkan kenyataan seperti ini. Biaya haji setiap tahun terus bertambah.
Dari pertimbangan itu semua, kami menilai agar penanya segera berangkat ke Mekkah Mukarromah untuk menunaikan kewajiban haji lewat haji plus jika dirinya mampu dari sisi finansial untuk membayar perjalanan haji jenis ini dan tidak berpengaruh pada nafkah keluarga dan anak-anak serta orang yang menjadi tanggunangannya, karena ketika itu dia (tergolong) orang yang mampu untuk melaksanakan haji.
Wallaua’lam.