Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Mengambil Cuti Karena Sakit atau Hamil Dari Bagian Urusan/ Poli Orang Sakit Tanpa Sepengetahuan Dan Legalitas Dokter

152213

Tanggal Tayang : 08-02-2015

Penampilan-penampilan : 7681

Pertanyaan

Saya adalah seorang guru perempuan yang sedang mengandung dengan usia kandungan empat bulan, Alhamdulillah dengan karunia Allah akhirnya saya bisa hamil setalah penantian yang cukup lama meski dengan cara bayi tabung. Oleh sebab itu saya sangat khawatir akan terjadi keguguran dengan kehamilan saya saat ini dan hal itu bisa saja terjadi dan tidak bisa dipungkiri, karena hal itu telah terjadi pada diri saya berkali-kali dan Allah belum menuliskan keberhasilan bagi saya untuk hamil pada saat itu, karena kejadian-kejadian tersebut dan atas saran para dokter spesialis kandungan yang ditunjuk oleh sekolahan di tempat saya mengajar akhirnya saya memilih untuk beristirahat total dan saya diberikan waktu cuti hamil yang cukup lama yaitu pada trimester pertama usia kandungan saya, akan tetapi pada usia kandungan saya yang masuk pada bulan ke empat ini pihak sekolahan tidak lagi memberikan ijin cuti dengan dalih hari-hari cuti yang saya ambil menyulitkan mereka dalam mengelola peserta anak didik sehingga meminta kepada saya agar kembali mengajar meskipun tetap memberikan nasehat kepada saya supaya tidak terlalu memforsir tenaga !!
Saya mengenal seorang dokter di rumah sakit negeri yang senantiasa mewanti-wanti saya dan memberikan rekomendasi kepada saya langsung dari bagian poli ibu hamil agar memperbanyak dan memberikan waktu cuti tanpa merujuk kepada dokter yang ditunjuk pihak sekolahan, karena dia sangat tahu kondisi pribadi saya dan sebagaimana diketahui sesungguhnya direktur di tempat saya mengajar memahami kondisi saya dan juga memotifasi saya untuk mengambil cuti dan beliau tidak keberatan akan hal tersebut karena memang sudah ada orang yang menggantikan posisi saya dan dengan cuti yang saya ambil tidak mempengaruhi proses belajar dan mengajar, akan tetapi jika saya memutuskan masa cuti saya dan saya kembali bekerja maka saya akan melaksanakan semua pekerjaan saya secara pribadi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah ; apa hukumnya mengambil gaji bulanan saya di sela-sela hari-hari cuti yang saya ambil tanpa legalitas dari dokter yang ditunjuk oleh pihak sekolahan ? dan perlu dipahami tidak mungkin saya mengambil cuti tanpa diberikan gaji sebab kita sekarang ini berada di akhir tahun pembelajaran, dan perlu diperhatikan sesungguhnya mungkin saja saya meminta legalitas dan surat rekomendasi untuk ijin cuti dari rumah sakit swasta karena memang kondisi saya mengharuskan untuk itu, meskipun kalau seandainya rumah sakit negeri tidak mampu untuk itu.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apabila memang kondisi kesehatan anda meminta anda untuk beristirahat total dan cuti untuk tidak bekerja, maka hendaknya anda meminta surat rekomendasi untuk cuti karena sakit, dan jika dokter enggan memberikannya, maka anda harus merujuk kepada dokter lain selain dia, baik di rumah sakit negeri maupun swasta, dan hendaknya anda juga  merujuk ke bagian urusan sakit dan meminta legalitas dari mereka jika memang demikian prosedur yang diinginkan demi kebaikan mereka. Dan kepada para dokter hendaknya dia menghadirkan pengawasan Allah Ta’ala disetiap pekerjaannya, dan dia tidak memberikan rekomendasi untuk cuti bagi orang yang tidak berhak mendapatkannya, dan tidak menghambat pemberian surat rekomendasi kepada orang yang memang sangat membutuhkannya meski dengan alasan dia dalam kondisi ditekan.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya : Apakah diperbolehkan bagi seorang dokter memberikan surat keterangan sakit kepada seseorang khususnya kepada para pegawai, ketika seseorang tadi tidak benar-benar membutuhkan kepada surat keterangan sakit apalagi dokter ini tidak pernah melakukan pemeriksaan dan diagnosa terhadap orang tersebut, dan apakah berdosa seorang dokter apabila memberikan ijin cuti melebihi hari yang semestinya ?

Beliau menjawab :

“في الصحيحين عن أبي بكر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: (ألا أنبئكم بأكبر الكبائر؟ قالوا: بلى يا رسول الله،؟ قال: الإشراك بالله، وعقوق الوالدين، وكان متكئاً فجلس، فقال: وقول الزور وشهادة الزور)

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Bakar Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Tidakkkah aku memberitahukan kepada kalian tentang dosa-dosa besar ? Para Sahabat menjawab : Iya wahai Rasulullah, Beliau bersabda : Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, pada saat itu beliau sedang berbaring lalu beliau duduk, dan melanjutkan sabdanya : dan perkataan yang dusta serta kesaksian yang palsu..)

Dan tidak diragukan lagi sesungguhnya seorang dokter apabila memberikan surat rekomendasi cuti karena sakit kepada seseorang yang sebenarnya dia tidak sakit, maka tidak diragukan lagi dia telah berkata dusta dan bersaksi dengan kesaksian yang palsu, dan dia akan menanggung dosa dan telah melakukan satu dosa dari dosa-dosa besar, demikian pula orang yang mengambil surat keterangan cuti ini disamping dia berdosa dia juga berdusta kepada atasannya dan telah memakan gaji dengan cara yang bathil, karena sesungguhnya gaji yang dia ambil sebagai ganti hari-hari cuti yang dia jalani merupakan harta yang diambil secara tidak haq, demikian pula bagi dokter yang memberikan hari cuti melebihi apa yang dibutuhkan, sebagai contoh dia hanya membutuhkan waktu tiga hari saja untuk tahap pemulihan tapi dia memberikannya waktu selama empat hari, maka hal semacam ini diharamkan dan termasuk dosa besar ”. Diambil dari “ Alliqaa’ As Syahri ” ( 7/4 ) dan bisa dilihat juga pada jawaban soal nomer ( 4651 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam