Selasa 11 Jumadil Ula 1446 - 12 November 2024
Indonesian

APAKAH DIPERBOLEHKAN ASURANSI TERHADAP TELPON GENGGAM (HP)

156877

Tanggal Tayang : 01-05-2011

Penampilan-penampilan : 8225

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan mengasuransikan HP dalam Islam? Dimana masalahnya saya membayar setiap bulan dengandana tertentu bagi yang mengajukan asuransi. Kalau mobile rusak atau dicuri, maka pihak pemberi jaminan akan menggantikannya denga hp lain yang sama jenisnya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ini termasuk salah satu macam asuransi yaitu asuransi konvensional. Telah ada penjelasan akan keharamannnya asuransi konvensional dengan segala macam bentuknya. Karena hal itu mengandung judi, ketidak tahuan dan unsur riba.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Asuransi artinya adalah seseorang membayar ke perusahan danatertentu setiap bulan atau setiap tahun agar ada jaminan dari perusahaan jika terjadi kecelakaan pada orang yang dijamin. Sudah diketahui bahwa orang yang membayar asuransi dalam kindisi rugi pada setiap kondisi. Sementara perusahaan terkadang untung, terkadang rugi. Dalam artian kalau kecelakaan itu (membutuhkan dana) besar dari apa yang telah dibayar oleh orang yang dijamin, maka perusahaan rugi. Tapi kalau Cuma kecil dari apa yang telah dibayar oleh orang yang dijamin atau tidak terjadi kecelakaan sama sekali, maka perusahaannya itu untung sementara orang yang dijamin rugi. Akan dalam bentuk ini, yakni seseorang dalam kondisi untung dan rugi, maka termasuk perjudian yang telah Allah haramkan dalam kitabNya dan disandingkan dengan khomr (minuman keras) dan beribadah kepada patung.

Dari sini, maka asuransi dalam bentuk ini diharamkan. Dan saya tidak tahu asuransi yang terbangun atas ketidak tahuan (goror) itu diperbolehkan. Bahkan semuanya itu diharamkan berdasarkan hadits Abu Hurairoh radhiallahu’anhu sesunggunya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya beliau melarang jualan yang ada unsur ketidak tahuan (goror).’ Selesai dari kitab ‘Fatrawa Ulama; AL-Balad Al-haram, hal. 652.

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhohullah ditanya: ‘Apa hukum agama tentang asuransi, yaitu seperti seseorang membayar sejumlah dana setiap bulan atau setiap tahun ke perusahaan asuransi untuk mengasuransikan mobilnya kalau terjadi kecelakaan dan sampai rusak. Maka perusahaan tersebut menanggung untuk perbaikannya. Terkadang mobilnya terjadi kecelakaan terkadang tidak terjadi kecelakaan sepanjang tahun. Meskipun begitu dia diharuskan membayar dana ini setiap tahunnya. Apakah interaksi seperti ini termasuk diperbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab, ‘Tidak diperbolehkan mengasuransikan terhadap mobil tidak juga pada lainnya. Karena didalamnya mengandung ketidak pastian dan kerugian juga memakan harta dengan cara batil. Seharusnya seseorang bertawakal kepada Allah Ta’ala. Kalau terjadi sesuatu karena takdir Allah Subhanahu, hendaknya dia bersabar dan membayar beban yang terjadi serta tanggungan dari hartanya bukan dari dana perusahaan asuransi. Allah Subahanahu Wata’ala akan membantu urusan ini dan lainnya.’ Selesai dari kitab ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 76/ 4-5.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam