Alhamdulillah.
Yang sesuai sunnah, jenazah-jenazah itu diantara Imam, dan dijadikan lelaki terpbih dahulu, kemudian para wanita dan anak-anak. Untuk tambahan penjelasan, silahkan melihat soal jawab no. 158199.
Kalau sekiranya diluruskan menjadi satu shaf (barisan), hal itu diterima, Cuma menyalahi sunnah.
Ibnu Al-Hammam rahimahullah mengatakan, “Cara meletakkan (jenazah-jenazah) ada pilihan. Kalau mau, meletakkan dengan satu barisan dan berdiri di yang paling bagus diantara mereka. Atau meletakkan satu dibelakang satunya kea rah kiblat.” Selesai dari ‘Fathul Qodir, 2/130.
Ibnu Nujaim rahimahullah mengatakan, “Kalau sekiranya satu jenis. Jikalau mau, menjadikan satu shaf sebagaimana dalam kondisi hidupnya dalam shalat. Atau menaruh satu dibelakang satunya kearah kiblat agar imam berdiri disisi semuanya. Dalam riwayat lain, yang lebih bagus adalah (pendapat) kedua lebih utama dibandingkan pendapat pertama.” Selesai dari ‘Al-Bahru Ar-Raiq Syarkh Kanzu Daqoiq, 2/202.
Al-Mardawai rahimahullah mengatakan, “Kalau sekiranya jenazah lelaki saja yang berkumpul. Atau wanita saja, maka yang benar dari madzhab adalah diratakan diantara kepala mereka dan ini pendapat kebanyakan teman-teman. Dan darinya, dijadikan tersusun, kepala ini sama dengan kepala lelaki ini. Dan cara ini dengan (cara) meluruskan adalah sama.” Selesai dari ‘Al-Inshof, 2/519.
Imam Malik rahimahullah mengatakan, “Saya melihat hal itu luas. Kalau menjadikan sebagian di belakang sebagian lainnya atau menjadikan satu barisan. Dan imamnya berdiri di tengah-tengah. Dan menshalatkannya.” Selesai dari ‘Al-Mudawwanah, 1/257.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kalau mereka satu jenis dan ingin menshalatkan menjadi satu. Cara meletakkannya ada dua cara. Yang paling kuat adalah menaruh semuanya diantara imam. Sebagian di belakang sebagian lainnya, agar imam dapat mengenai semuanya. Cara kedua, dan ini pendapat Abu hanifah, “Semuanya ditaruh menjadi satu barisan. Kepala seseorang menyambung dengan kepala lainnya. Iman menjadikan semuanya disisi kanannya. Dan berdiri di searah lainnya diantara mereka.” Selesai dari Syarkh Al-Muhadzab, 5/184.
Kesimpulannya, bahwa shalat terhadap mayat seperti cara yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sah. Meskipun yang lebih utama itu menjadikan satu dibelakang lainnya.
Wallahu’alam .