Alhamdulillah.
Bacaan Al-Qur’an bagi orang yang mempunyai hadats kecil tidak apa-apa. Sebagian ulama telah menyatakan ijma akan diperbolehkannya. Dalam masalah ini ada banyak hadits shahih yang menjelaskan tidak wajib berwudu bagi orang yang ingin membaca Al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil. Akan tetapi yang menjadi perbedaan adalah menyentuh Al-Qur’an atau membaca dalam kondisi junub. Mayoritas Ulama melarang keduanya.
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنٍ عَبَّاسٍ أَنَّهُ بَاتَ لَيْلَةً عِنْدَ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهِيَ خَالَتُهُ – قال : فَاضْطَجَعْتُ فِي عَرْضِ الْوِسَادَةِ وَاضْطَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَهْلُهُ فِي طُولِهَا فَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ اللَّيْلُ أَوْ قَبْلَهُ بِقَلِيلٍ أَوْ بَعْدَهُ بِقَلِيلٍ اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الْآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ ثُمَّ قَامَ إِلَى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهَا فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي .
رواه البخاري ( 4295 ) ومسلم ( 763 ) .
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma beliau menginap di rumah Maimunah istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang juga adalah bibinya. Dia berkata, "Maka saya berbaring di kasur, dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berbaring serta istrinya (berbaring juga di kasur) yang membentang. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam tidur sampai pertengahan malam, sebelum atau sesudahnya (lewat) sedikit. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bangun dan duduk kemudian mengusap wajahnya dengan tangannya kemudian membaca sepuluh ayat terakhir di surat Ali Imran. Kemudian berdiri ke tempat bejana yang tergantung dan berwudu dengan sebaik mungkin darinya kemudian berdiri menunaikan shalat." (HR. Bukhari, 4295 dan Muslim, 763)
Imam Bukhsri membuat bab darinya dengan mengatakan, ‘Bab bacan Al-Qur’an setelah hadats dan lainnya.'
Ibnu Abdul Baz rahimahullah berkata, "Hadits menunjukkan dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudu. Karena beliau tidur nyenyak, dan hal tersebut tidak diperselisihkan. kemudian bangun dan membaca sebelum berwudu. Kemudian berwudu setelah itu dan shalat." (Selesai dari kitab ‘At-Tahmid Lima Fi Muwato’ Minal Ma’ani Wal Asanid, 13/207.
An-Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini menunjukkan dibolehkan membaca (Al-Qur’an) bagi orang yang hadats, dan ini adalah ijma seluruh umat Islam." (Syarh Muslim, 6/46)
Wallahu’alam.