Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Ziarah Kubur

163231

Tanggal Tayang : 19-11-2012

Penampilan-penampilan : 55766

Pertanyaan

Apa hukum ziarah kubur?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ziarah kubur merupakan sunnah, dimana Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan dan melakukannya. Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya radhialahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallalm bersabda:

(كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها) رواه مسلم, وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فإنها تذكر الآخرة).

“Dahulu saya pernah melarang ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah.” HR. Muslim, dalam redaksi Tirmizi, 1054, “Karena ia mengingatkan akhirat.

Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada fikihnya, diperbolehkannya keluar ke kuburan dan ziarah kubur. Hal ini merupakan telah disepakati (ijma’) bagi para lelaki. Dan diperselisihakn bagi wanita. Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

(كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ولا تقولوا هجرا فإنها تذكر الآخرة) "انتهى من" التمهيد "(20/239).

“Dahulu saya melarang ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah. Dan jangan anda semua mengatakan ‘Hajran (menjauhi)’ karena ia mengingatkan akhirat.” Selesai dari ‘At-Tamhid, 20/239.

Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata: biasana Nabi sallallahu’alaihi wa sallam keluar ke (kuburan) Baqi’ dan mengucapkan:

(السلام عليكم دار قوم مؤمنين, وأتاكم ما توعدون, غدا مؤجلون, وإنا إن شاء الله بكم لاحقون, اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد) رواه مسلم (974 ).

“Salam kesejahtaraan bagi kamu penghuni kaum dari kalangan orang mukmin, kami datang kepadamu apa yang dijanjikan dan besok yang diakhirkan. Kami insyaallah akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah ampunilah bagi penduduk (kuburan) Baqi’ Gorqod.” HR. Muslim, 974.

Nawawi rahimahullah mengomentari, “Nash-nash Syafii dan rekan-rekan telah bersepakat dianjurkan ziarah kubur bagi laki-laki. Dan ini pendapat seluruh para ulama’. Dinukuilan oleh Al-Abdari merupakan ijma’ seluruh umat Islam. Dalilnya adalah hadits shpheh yang terkenal. Dahulu ziarah dilarang, kemudian dihapus.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Muhadzab, 5/284.

Telah ada perkataan dari (para ulama’ yang tergabung dalam) Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/103, “Merupakan sunnah ziarah (kubur) bagi laki-laki berdasarkan prilaku Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu. Dan perintah beliau juga. Begitu juga prilaku para khulafaur rasyidin dan seluruh para shahabat radhiallahu’anhum, para imam umat Islam tanpa ada yang berbeda. Sehingga menjadi ijma’ (konsenses). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam, “Dahulu saya melarang ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah.” Al-Hadits. Selesai.

Son’any rahimahullah mengatakan, “Ini adalah masalah yang dianjurkan menurut kesepakatan (para ulama’), dan sangat ditekankan untuk kedua orang tua, berdasarkan atsar tentang hal itu.” Selesai dari ‘Subulus Salam, 2/114.

Sementara sebab dianjurkan ziarah kubur, syekh Abdullah Al-Gunaiman rahimahullah berkata, “Disyareatkan ziarah kubur karena dua hal, salah satunya adalah mengingatkan seseorang akhir (kehidupannya) karena dia akan seperti mereka di dalam kubur ini. Sehingg rujukanya adalah kembali ke kubur. Dan pasti dia akan dikuburkan seperti ini. Sehingga dia bertaubat dan semakin semangat dalam beramal, mengingat akhirat dan teringat apa yang di depannya.

Kedua adalah berbuat baik kepada mayit dengan mendoakan kebadanya, karena dia sangat membutuhkan doa dari saudara yang jujur. Sementara kalau masalahnya terbalik, seseorang ziarah kubur dan meminta kepada (penghunin kubur). Hal ini terbalik sekai dari apa yang diinginkan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.” Selesai dari ‘Syakh Fathul Majid’

Tempat dianjurkannya ziarah kubur adalah kalau kuburan mayat tersebut ada di dalam negerinya. Kalau sekiranya jauh dari negerinya dimana kalau dia keluar dinamakan safar (bepergian), tidak dianjurkan ziarah (kubur) bahkan diharamkan. Untuk tambahan, silahkan melihat soal jawab no. 10011.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam