Jum'ah 12 Jumadits Tsani 1446 - 13 Desember 2024
Indonesian

Hukum Meletakkan Jenazah Di Depan Orang-orang Yang Sedang Melakukan Shalat Wajib

166861

Tanggal Tayang : 20-12-2012

Penampilan-penampilan : 28375

Pertanyaan

Ketika ada shalat jenazah, orang-orang meletakkan keranda mayat di arah kiblat. Kemudian orang-orang melakukan shalat wajib dahulu, kemudian melakukan shalat jenazah. Apa hukumnya hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa meletakkan jenazah di depan orang-orang yang akan shalat. Sampai mereka menunaikan shalat wajib kemudian mensholati mayat.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kalau jenazah datang pada hari Jum'at disela-sela shalat, apakah kami letakkan di depan atau belakang kami? Terima kasih."

Beliau rahimahullah menjawab, “Masalah ini luas, baik diletakkan di depan atau di belakang, kiri atau kanan orang-orang yang shalat. Semuanya itu tidak mengapa. Mayat ditaruh di masjid atau dekat masjid sampai orang-orang selesai melakukan shalat kemudian dikedepankan dan orang-orang menshalatinya. Tidak mengapa di taruh di depan orang-orang yang shalat, atau kiri kanan atau di belakang mereka. Sepengetahuan saya, hal itu tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 2/1120)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum meletakkan jenazah di depan orang-orang shalat, agar mereka menyelesaikan shalat fardu kemudian menshalati jenazah?"

Maka beliau menjawab, “Hal itu tidak mengapa. Kalau kita mengetahui bahwa hal itu tidak mengganggunya. Kalau kita ketahui hal itu dapat  mengganggunya, maka hal itu dimakruhkan meletakkan sesuatu di depan orang shalat yang dapat mengganggunya. Maksud tidak mengganggu orang shalat seperti ditempatkan di pojok masjid bukan berada di tengah shaf.” (Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi)

Syekh Sulaiman bin Abdullah Al-Majid hafizahullah berkata, “Tidak mengapa orang-orang melakukan shalat wajib, sementara jenazah berbujur di depannya. Dikarenakan tidak adanya dalil yang melarangnya. Adapun sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam "Jangan Shalat menghadap ke kuburan." (HR. Muslim dari hadits Abu Martsad Al-Ghanawu) bukan sebagai dalil. Karena jenazah tidak dinamakan kuburan. Baik secara bahasa maupun agama. Wallahua'lam. Sumber: Situs syekh berikut ini:

http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=7468

Sebagian ulama melarangnya hal itu. Berdasarkan sabba Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها  ( رواه مسلم، رقم 972).

“Jangan duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya.” (HR. Muslim, no. 972)

Syekh Mubarakfuri rahimahullah mengatakan, “(Jangan shalat menghadap kuburan) maksudnya adalah menghadap kiblat ke arahnya. Al-Qori mengatakan, “Semakna dengannya atau yang lebih utama dari itu."

Jenazah yang diletakkan termasuk ujian penduduk Mekkah dimana mereka meletakkan jenazah di Ka’bah kemudian orang-orang menghadap ke arahnya.” (Tuhfatul Ahwazi Syarh Sunan Tirmizi)

Syekh Al-Albany rahimahullah mengatakan ketika mengomentari perkataan tadi, “Saya katakan, maksudnya dalam shalat wajib, hal ini termasuk ujian secara umum bahkan sampai melewati Negara Syam, Anadhol dan (Negara) lainnya. Kami dapatkan sejak sebulan gambar buruk sekali, dimana orang-orang shalat membuat shaf (barisan) dalam kondisi bersujud menghadap mayat yang berbaris di hadapan mereka. Di depan mereka ada mayat-mayat dari Turki yang meninggal dunia karena tenggelam di laut.” (Tahdzirus Sajid Min ittikhot Al-Qubur Masajid)

Wallahu’alam .

Refrensi: الإسلام سؤال وجواب