Alhamdulillah.
Yang kami sarankan adalah hendaknya anda memakai cara kedua. Yaitu apa yang disebut Bai'ul Murabahah dengan seseorang yang meminta dibelikan. Karena cara itu selamat dari larangan. Tidak mengapa jika barang tersebut tidak masuk ke gudang anda, karena jika barang tersebut sudah diterima di pelabuhan, maka dengan sendirinya itu sudah dianggap telah dimiliki. Ketika itu anda melangsungkan akad jual beli kepada pembeli yang ingin membeli barang tersebut.
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (13/153), "Jika seseorang meminta orang lain untuk membeli kendaraan tertentu dengan cirri-ciri tertentu yang telah dia jelaskan lalu dia berjanji untuk membelinya darinya, kemudian orang tersebut membeli barang yang dipesan, lalu dia miliki, maka dibolehkan bagi yang memesannya untuk membelinya setelah itu, baik kontan ataupun kredit dengan selisih keuntungan yang diketahui. Ini bukan termasuk menjual sesuatu yang bukan miliknya. Karena orang yang diminta menghadirkan barang tersebut, menjual kepada yang memesannya setelah dia membelinya dan memilikinya. Dia tidak boleh menjualnya kepada orang tersebut sebelum dia beli, atau setelah dia beli, tapi belum digenggam, berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjual suatu barang sebelum dipindahkan oleh penjual ke kendaraan mereka."
Wallahua'lam.