Alhamdulillah.
Kami bersyukur atas kesungguhan anda melakukan thaharah dan menunaikan shalat seraya menyempurnakan syarat-syaratnya. Hal ini menunjukkan, insyaAllah, kebaikan pada diri anda. Kami mohon semoga anda diberikan keteguhan dan diberikan taufiq serta ridhaNya.
Ketahuilah bahwa para sahabat radhiallahu anhum telah sepakat menyatakan bolehnya mencukupkan diri bersuci dengan batu untuk menghilangkan najis setelah buang hajat, apakah muslim tersebut sedang musafir atau menetap, apakah ada air atau tidak. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada bedanya tentang bolehnya menggunakan batu saja (untuk thaharah istinja) baik ada air atau tidak, baik menetap atau safar, sakit atau sehat. Inilah mazhab kami. Inilah yang dinyatakan oleh mayoritas para ulama, sahabat dan tabiin serta ulama sesudah mereka.” (Al-Majmu, 2/100)
Tissu dapat menggantikan fungsi batu, jika keduanya sama-sama digunakan, itu baik, dan jika menggunakan air sesudah menggunakan keduanya, lebih baik.
Syariat dibolehkannya menghilangkan najis dengan batu, artinya adalah tidak dibebankan untuk membersihkan najis secara sempurna. Karena batu hanya dapat menghilangkan zat najisnya, sedangkan air dapat menghilangkan bekasnya. Siapa yang menghilangkan najis dengan menggabungkan antara batu dengan air, atau dengan air saja, maka dia menghilangkan zat dan bekas najisnya.
Siapa yang menggunakan batu atau tissue, maka dia menghilangkan zat najis, adapun bekasnya yang masih tersisa, ditolerir. Adapun kasus yang anda alami, yaitu sekaligus menggunakan batu dan tissue dan anda bersungguh-sungguh agar dapat menghilangkan najis dan bekasnya sedangkan air tidak tersedia cukup untuk menyempurkan pembersihannya, maka tidak seharusnya anda waswas dari adanya bekas najis yang masih tersisa, karena hal itu ditolerir. Akan tetapi, layak anda menggunakan air jika airnya tersedia sebagai penutup istinja. Maka anda hilangkan zat najisnya dengan batu atau tissue atau dengan yang paling mudah bagi anda, kemudian anda gunakan air sesudahnya. Lihat jawaban soal no. 10257
Adapun apa yang anda lihat berupa najis di baju anda setelah itu, maka anda wajib menghilangkannya semampu anda dengan benda-benda yang dapat membersihkannya, tidak disyaratkan harus menggunakan air. Yang penting najisnya hilang. Jika hal itu sulit bagi anda dan anda khawatir waktu shalat akan hilang, maka shalatlah dalam keadaan baju anda demikian, tidak mengapa. Hingga nanti mudah bagi anda untuk merubahnya atau menghilangkan najis yang ada padanya. Ini termasuk bab menghilangkan perkara yang memberatkan seorang muslim. Lihat jawaban soal 87851
Wallahu a’lam..