Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Petugas Nikah Berkata, ‘Fulan Menikahi Fulanah, Katakan Ya’ Apakah Akad Seperti Itu Dianggap Sah?

182135

Tanggal Tayang : 24-03-2016

Penampilan-penampilan : 16458

Pertanyaan

Saya melakukan akad pernikahan saya secara syar’i di rumah keluarga isteri saya di Aljazair. Bapak sang isteri mendatangkan seorang imam untuk melangsungkan akad kami. Akan tetapi, ketika akad, sang imam berbicara tentang syarat-syarat pernikahan, yaitu mahar, saksi dan wali dan semua itu telah ada. Tetapi imam tidak menyebut satu syarat, yaitu sighat dan qabul (pernyataan menikahkan dan menerima). Bapak saya duduk di sebelah kiri imam sedangkan bapak sang isteri duduk di sebelah kanannya. Sang imam meminta nama saya dari bapak saya dan meminta nama isteri saya dari bapaknya, lalu dia berkata, “Fulan telah menikahi fulanah, maka hendaklah kalian ucapkan ‘Ya’ (maksudnya dengan menyebut nama saya dan nama isteri saya).
Kemudian para hadirin bersama bapak saya dan isteri saya bersama-sama mengatakan ‘Ya’. Lalu sang imam mengulangi lagi pernyataan tersebut dan dijawab oleh para hadirin dengan berkata, ‘Ya’. Lalu imam dan para hadirin membaca surat Al-Fatihah, lalu sang imam menutup acara tersebut. Apakah akad seperti ini tanpa sighat dianggap sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Di antara rukun nikah yang tidak sah pernikahan tanpa hal itu adalah ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan wali (perempuan) atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah ucapan suami atau orang yang mewakilinya. Bapak sang isteri berkata, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, fulanah…’ dan anda menjawab, ‘Saya terima..’

Asy-Kharsyi berkata dalam Syarah Mukhtashar Khalil yang merupakan kitab dalam mazhab Maliki (3/172), “Nikah memiliki lima rukun, yaitu; Wali, tidak sah nikah tanpa wali,… disebutkan di antaranya; sighat (redaksi pernikahan) yang berasal dari wali atau dari suami atau dari keduanya yang menunjukkan adanya akad nikah.”

Pengarang kitab Kasyaful Qina yang termasuk kitab dalam mazhab Hambali (5/37), “Tidak sah pernikahan kecuali dengan ijab qabul. Ijab adalah redaksi yang bersumber dari wali atau siapa yang menggantikannya, seperti wakilnya.”

Dibolehkan pula wakil melaksanakan akad atas nama kedua pihak, seperti misalnya wali mewakilkannya, andapun mewakilkannya, lalu ketika itu dia berkata, “Aku nikahkan fulanah dengan fulan.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Apakah sah seseorang melakukan akad untuk kedua belah pihak, baik sebagai wakil atau wali?

Beliau menjawab, “Ya, sah. Misalnya seseorang berkata kepada orang lain, aku wakilka engkau untuk menikah atas nama aku dengan puterinya si fulan. Lalu bapak mempelai wanita berkata kepada orang yang diwakilkan oleh mempelai pria, aku wakilkan engkau untuk melangsungkan akad nikah untuk puteriku dengan si fulan, maka dengan demikian dia dapat melangsungkan akad pernikahan sebagai wakil dari kedua pihak.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 12/93)

Apabila petugas pernikahan telah mengatakan demikian, yaitu dengan redaksi yang pasti dan bentuk akad, misalanya ‘aku nikahkan fulanah dengan si fulan’ maka akadnya sah. Adapun jika dia mengatakannya dalam bentuk berita, misalnya ‘telah menikah fulanah dengan si fulan, atau si fulan telah menikahi fulanah, maka tidak sah. Hendaknya pernikahan diulang kembali dengan sighat yang sah. Tidak harus mengumpulkan para undangan lagi jika tidak harus dengan kehadiran petugas pernikahan, akan tetapi cukup dengan dua saksi, lalu wali sang wanita mengatakan, aku nikahkan engkau dengan puteriku, lalu anda berkata, ‘Saya terima’.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam