Alhamdulillah.
Cairan yang keluar dari seseorang, ada tiga kondisi;
1- Berupa mani. Dia keluar dengan iringan lezat, baik melalui mimpi atau jimak atau selainnya. Mani adalah suci, tidak najis. Pada kondisi tersebut, seseorang diwajibkan mandi. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُوا (سورة المائدة: 6)
“Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandi).” (QS. Al-Maidah: 6)
2- Berupa mazi. Dia adalah cairan encer, putih, lengket yang keluar ketika naik syahwat. Mazi adalah najis, akan tetapi kenajisannya dianggap ringan (mukhaffafah). Maka cukup dengan mencuci kemaluan dan sekitarnya, lalu memercikkan air ke bagian tubuh lainnya atau baju yang terkena. Dia membatalkan wudhu, maka diwajibkan berwudhu. (Lihat Al-Lajnah Daimah, 5/381)
3. Berupa selain itu, maka hukumnya seperti hukum kencing. Wajib baginya mencuci baju yang terkena olehnya. Dia membatalkan wudhu. Maka wajib baginya berwudhu.
(Lihat Asy-Syarhul Mumti, 1/280)
Adapun orang yang selalu keluar cairan darinya secara terus menerus, maka hukumnya seperti hukum orang yang mengalami beser. Yaitu hendaknya dia membersihkan kotorannya dan menjaganya agar tidak berceceran dan mengenai bajunya atau mengotor tempat yang dia datangi seperti masjid atau semacamnya, lalu dia berwudhu untuk setiap kali shalat. Kemudian dia dapat melakukan berbagai ibadah yang mensyaratkan thahwarah pada waktu tersebut hingga keluar waktu. Maka anda harus berwudhu sebelum thawaf dan jika ada yang keluar dari anda setelah itu, tidak mengapa.
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang seseorang yang mengalami beser, bagaimana dia bersuci untuk shalat dan thawaf?
Maka mereka menjawab, "Jika kejadiannya seperti apa yang kalian sebutkan, maka tidak mengapa anda shalat dan thawaf walaupun keluar kencing selama keluarnya terus menerus. Karena anda dalam hukum orang yang beser kencing. Maka anda harus istinja jika masuk waktu, kemudian berwudhu, setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar dari anda, hingga datang waktu berikutnya."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/408)
Mereka juga ditanya tentang seseorang yang selalu kencing dan tidak terputus, bagaimana dia shalat?
Mereka menjawab, "Dia hendaknya shalat sebagaimana adanya, hendaknya dia istinja setiap masuk waktu, lalu berwudhu setiap masuk waktu shalat. Hendaknya dia meletakkan sesuatu di kemaluannya yang dapat menghalangi kencingnya mengenai bajunya, tubuhnya dan masjid."
(Fatawa Al-Lajnah Daimah, 5/507).