Alhamdulillah.
Jumhur ulama menyatakan bahwa barang siapa yang bersumpah untuk mentalak dengan berkata: “Saya harus mentalak” untuk menyuruh atau melarang melakukannya, maka talak tetap sah setelah terjadi dan melanggar sumpah tersebut.
Sebagian ulama yang lain, di antara mereka adalah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, mereka berdua tidak menganggap jatuh talak, kecuali sang suami berniat untuk mentalaknya pada saat dilakukan apa yang telah disumpahkan, adapun jika dia tidak bermaksud mentalaknya, maka hanya diwajibkan membayar kaffarat sumpah, pendapat inilah yang difatwakan dalam website ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 82780.
Maka anda harus meminta penjelasan kepada suami anda dalam hal ini, apa niatnya pada saat mengucapkan sumpah-sumpah tersebut ?
Dia mengatakan kepadaku,”Yakni anda diceraikan.”
dia telah menyebutkan bahwa dirinya tidak bermaksud menjatuhkan talak, akan tetapi dia berniat untuk bertanya kepada anda dan memperjelas, maka maksud dari ucapan tersebut adalah: “Maksudnya; sekarang kamu saya talak ?”, kemudian setelah itu diikuti ucapan: “Apa maksudnya ?”.
Selama dia menyebutkan bahwa dia tidak berniat menjatuhkan talak dengan ucapan itu, akan tetapi hanya mempertanyakan, maka tidak dianggap jatuh talak.
Nasehat kami kepada suami tersebut agar berhenti banyak bersumpah dengan talak dan terlalu berani mengucapkannya dan meremehkannya; karena akibatnya bisa fatal, dan bisa juga dianggap bermain-main dengan kitabullah –‘azza wa jalla-. Jika Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganggap orang yang mentalak istrinya tiga kali sekaligus telah bermain-main dengan kitab Alloh, maka bagaimana dengan orang yang menjadikan talak sebagai kebiasaannya ?, setiap kali dia ingin melarang istrinya dari sesuatu, atau menyuruh sesuatu dia bersumpah dengan talak ?!
An Nasa’i (3401) telah meriwayatkan dari Mahmud bin Lubaid berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alihi wa sallam- telah mengabarkan tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya tiga kali sekaligus, beliau berdiri dengan marah dan bersabda:
أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ ؟!
حَتَّى قَامَ رَجُلٌ وَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ؛ أَلا أَقْتُلُهُ
.
قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : رجاله ثقات اهـ وصححه الألباني في غاية المرام
(261)
.
“Apakah dia bermain-main dengan kitab Alloh sedangkan saya masih berada di tengah-tengah kalian ?!”, hingga menjadikan seseorang berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, bolehkan saya membunuhnya ?”. (Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Para sanadnya tsiqaat (bisa dipercaya) dan dishahihkan oleh Albani dalam Ghayatul Maram: 261)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Mereka adalah orang-orang bodoh yang selalu mengucapkan kata cerai pada setiap keadaan baik dalam masalah sepele maupun masalah yang besar, mereka menyelisihi apa yang menjadi petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:
( مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ ) رواه البخاري (2679)
“Barang siapa yang bersumpah, maka bersumpahlah (atas nama) Alloh atau diam”. (HR. Bukhori: 2679)
Jika seorang mukmin ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Alloh –Azza wa Jalla- dan sebaiknya tidak memperbanyak sumpah, berdasarkan firman Alloh –ta’ala- :
( وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ) المائدة / 89
“Dan jagalah sumpah kalian”. (QS. Al Maidah: 89)
Di antara penafsiran dari ayat di atas adalah “janganlah kamu memperbanyak sumpah”.
Adapun jika bersumpah dengan talak, seperti: “Saya akan menceraikanmu, jika kamu melakukan ini dan itu”, atau “saya akan mentalakmu, jika kamu tidak melakukan ini dan itu”, atau “Jika istri saya melakukan ini, maka dia saya cerai”, atau “jika dia tidak melakukan ini, maka dia saya cerai”, dan lain sebagainya yang serupa dengan itu, maka semua itu bertentangan dengan petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. (Fatawa al Mar’ah al Muslimah: 2/753)
Wallahu a’lam.