Alhamdulillah.
Dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menikah dengan wanita Ahli Kitab, baik Yahudi ataupun Nashrani, adapun selain kedua agama tersebut tidak dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
اليوم أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا أتيتموهن أجورهن (سورة المائدة: 5)
“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya.” SQ. Al-Maidah: 5.
Maksudnya adalah wanita baik-baik, bukan yang suka melakukan perbuatan tercela. Tidak dibolehkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki musyrik non muslim, apapun agamanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك يدعون إلى النار )سورة البقرة: 221)
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka.” SQ. Al-Baqarah: 221.
Disamping karena “Islam itu tinggi dan tidak ada yang meninggikannya.” Ini merupakan perkara yang sudah baku dalam agama Islam.
Syekh Abdulkarim Al-Khudhair.
Sebagaimana telah diketahui bahwa suami merupakan pihak yang lebih kuat dan lebih dominan dalam keluarga dibanding isteri dan anak-anak. Maka tidaklah ada hikmahnya jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir yang akan mendominasi dirinya dan anak-anaknya dan dampaknya dapat sangat berbahaya bagi agama dan anak-anak akan dididik sesuai keyakinannya.
Wallahua’lam.