Alhamdulillah.
Pertama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmizi, (812) Bazar, (861) Tobari di Tafsirnya, (6/41) Ibnu Abu Hatim di tafsirnya, (3/713) Baihaqi di Syu’aib, (3692) dari jalan Hilal bin Abdullah, pembantu Rabi’ah bin Amr bin Muslim Al-Bahily berkata, kami diberitahu oleh Abu Ishaq Al-Hamdani dari Harits dari Ali berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang memilikii bekal dan kendaraan yang dapat menyampaikan ke Baitullah dan dia tidak berhaji. Maka tidak ada (urusan) padanya meninggal dalam kondisi beragama Yahudi atau Nasroni. Hal itu karena Allah berfirman di Kitab-Nya:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً آل عمران 97
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.
Sanad (hadits) ini lemah sekali. Imam Tirmizi setelah meriwayatkannya beliau mengatakan, “Hadits ini gorib (asing) kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini. Dalam sanadnya masih diperbincangkan. Hilal bin Abdullah majhul (tidak diketahui). Harits melemahkan dalam hadits.” Selesai
Harits adalah Ibnu Abdullah Al-A’war Al-Hamadany, dinilai pembohong oleh Sya’bi dan Ibnu Madini. Ibnu Hibban mengatakan, dahulu Harist sangat fanatic ke pemahaman syi’ah, lemah dalam hadits. Dzahabi mengatakan, “Mayoritas (pakar hadits) menilai lemahanya dia. Dilemahkan juga oleh Abu Hatim, Daruqutni, Ibnu Ady dan lainnya. Silahkan melihat ‘Tahzibut Tahdzib, (2/145-146).
Ibnu Qoisarani dalam kitab ‘Dakhirul Khuffadz, (4/2419)’ mengatakan, “Ibnu Ady mengatakan Hilal ini tidak disandarkan nasabnya. Dia adalah pembantu Rabi’ah bin Amr. Dan dia dikenal dengan sanadnya ini. Bukhori mengatakan, “Hadits Hilal dalam masalah haji adalah mungkar. Ibnu Ady mengatakan haditsnya tidak terpelihara.” Selesai diriwayatkan oleh Darimi di Sunannya dari jalan Syuraik dari Laits dari Abdurrahman bin Sabith dari Abu Umamah marfu’an (sampai kepada Nabi), (1826).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab ‘Al-Talkhis, (2/486-487) mengatakan, “Laits lemah, Syarik jelek hafalannya. Sofyan Tsauri berbeda dengannya dengan menjadikan hadits Mursal (hadits yang tidak menyebutkan nama shahabat. Dari tabiin langsung ke Rasulullah pent.) diriwayatkan oleh Ahmad di kitab ‘Iman’ dari beliau dari Waqi’ dari Sofyan dari Laits dari Ibnu Sabith berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ….. kemudian disebutkan secara mursal. Begitu juga disebutkan oleh Ibnu Syaibah dari Abu Ahwas dari Laits secara mursal.” Selesai
Diriwayatkan oleh Ibnu Adi di ‘Al-Kamil, (5/505). Ibnu Jauzi di ‘At-Tahqiq, (2/118) dari jalan Abdurrahman Al-Qotomi kami diberitahukan oleh Abu Muahazim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu marfu’an. Ibnu Jauzi mengomentari setelahnya Abu Muhzim namanya adalah Yazid bin Sofyan. Yahya bin Main mengomentari haditsnya tidak ada sedikitpun. Nasa’I mengatakan haditsnya ditinggalkan. Sementara Abdurrahman Al-Qotomi, Amr bin Ali Al-Falas mengatakan dia pembohong. Ibnu Hibban mengatakan, harus dibohongi periwayatannya.” Selesai
Diriwayatkan oleh Na’al di Juznya, (71) kami diberitahu oleh Qosim, kami diberitahu oleh Muhammad bin Abdullah, kami diberitahu Ahmad bin Hambal, kami diberitahu Muhammad bin Ja’far, kami diberitahu Syu’bah dari Simak bin Harb dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud dari ayahnya dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dan Muhammad bin Abdullah adalah Abu Bakar Al-Asynany dia muttaham (tersangka dalam haditsnya). Daruqutni mengomentari dia Dajjal. Khotib mengatakan, biasa membuat hadits. (Mizanul I’tidal, 3/605).
Hadits dilemahkan oleh Syekh Albany di ‘Dhoif Tirmizi dan lainnya.
Dan sah dari ungkapan Umar bin Khottob radhiallahu anhu. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, (3/306) dari Hakam, dari ‘Adi bin ‘Adi dari ayahnya berkata, Umar bin Khottob mengatakan, “Siapa yang mati dalam kondisi lapang dan tidak melaksanakan haji, hendaknya dia mati dalam kondisi yang dia sukai baik Yahudi atau Nasroni. Kemudian diriwayatkan dari ‘Adi dari Dhohak bin Abdurrahman bin ‘Arzam dari Umar semisal itu.