Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukum Memperlihatkan Dandanan Pada Hari Asyura (10 Muharam)

Pertanyaan

Saya mahasiswi di kuliyatul banat, kami hidup ditengah-tengah mayoritas orang syiah. Mereka sekarang mengenakan pakaian hitam bertepatan hari Asyura. Apakah kita diperbolehkan menyaingi dengan memakai warna mencolok dan tambahan dandanan, bukan untuk apa-apa Cuma untuk membuat jengkel mereka? Apakah kita diperbolehkan menggunjingnya dan doa keburukan kepadanya. Perlu diketahui bahwa mereka menampakkan kebencian kepada kami sebagaimana saya saksikan salah satu di antara mereka memakai jimat ditulis mantera-mantera sementara ditangannya ada tongkat mengarah kepada salah satu mahasiswi, saya merasa tersinggung dengan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi anda semua tidak diperbolehkan berhias dengan apapun baik pakaian atau lainnya di hari Asyura, karena hal ini dapat dipahami oleh orang yang tidak tahu dan para penghasut bahwa ahlussunah senang dengan peristiwa terbunuhnya Husain bin Ali radhiallahu anhuma. Demi Allah, ahlussunah tidak mungkin senang dengan peristiwa tersebut.

Adapun terkait sikap terhadap mereka dengan menggunjing dan mendoakan keburukan kepadanya, yaitu sikap yang menunjukkan kebencian, hal itu tidak berguna. Seharusnya anda lebih semangat berdakwah kepada mereka dan berusaha mempengaruhi serta memperbaikinya. Kalau seseorang tidak mempunyai kekuatan akan hal itu, hendaknya dia berpaling dan menyerahkan hal tersebut kepada orang yang mempunyai kemampuan. Jangan melakukan prilaku yang menjadi penghalang di jalan dakwah.” (Syekh Sa’d Humaid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dengan sebab kematian Husain radhiallahunahu setan menjadikan dua kelompok manusia pelaku bid’ah. Bid’ah kesedihan dan ratapan hari Asyura, yaitu dengan memukul (pipi), meratap, menangis, dan melantunkan syair kesedihan dan bid’ah senang serta bahagia. Sehingga di satu sisi mereka bersedih dan sisi lain bergembira. Sehingga ada yang mengisi hari Asyura dengan memakai celak, mandi memberikan kelebihan kepada keluarga, membuat makanan yang tidak biasa. Semua bid’ah itu sesat. Tidak seorangpun dari para imam empat dari kalangan umat Islam maupun lainnya yang menganjurkan ini dan itu.” (Minhajus Sunah dengan diringkas, 4/554-556).

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid