Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Dua Pekan Masuk Islam Sebelum Suaminya, Apakah Fasakh Nikahnya ?

21690

Tanggal Tayang : 09-01-2025

Penampilan-penampilan : 47

Pertanyaan

Kami adalah dua orang Muslim baru dan kami diberitahu bahwa pernikahan kami tidak sah setelah kami masuk Islam. Saya masuk Islam pada tanggal 16 Februari, dan suami saya menolak Islam pada saat itu, jadi saya meninggalkannya dan tinggal bersama teman saya. Suami saya masuk Islam pada tanggal 2 Maret, jadi saya kembali ke rumahnya. Saya diberitahu bahwa menurut hukum syariat, jika dia tidak masuk Islam, pernikahan kami batal dan kami tidak boleh tinggal serumah sampai kami menikah lagi menurut hukum syariat Islam. Apakah pernyataan ini benar ? Saya ingin jawaban yang cepat, karena saya tidak ingin hidup dalam dosa dan maksiat kepada Allah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pernyataan yang dikatakan kepada Anda ini tidak benar, karena suami-istri apabila salah satunya sudah masuk Islam sebelum yang lainnya, kemudian yang lain juga masuk Islam sebelum selesai masa iddahnya, maka keduanya masih pada nikahnya yang pertama. Iddah perempuan adalah 3 kali haid jika ia masih haid, dan tiga bulan jika dia sudah menopause (tidak haid), dan dengan melahirkan jika ia hamil. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Ini pula pendapat dalam madzhab Maliki pada masalah yang ditanyakan, yaitu si istri masuk Islam sebelum suaminya. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya kejadian dalam Sunah.

Di antaranya yaitu istri Shofwan bin Umayyah masuk Islam pada peristiwa Fathu Mekah, lalu  sebulan setelah istrinya masuk Islam, kemudian Shafwan juga masuk Islam, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun tidak memisahkan keduanya, tidak memerintahkan keduanya untuk memperbarui akad, mereka tetap dalam ikatan pernikahan yang pertama. Ibnu Abdi Al-Bar Rahimahullah mengatakan, “Kemasyhuran hadits ini lebih kuat daripada Isnadnya.”

Adapun jika yang satu masuk Islam setelah iddahnya selesai, inilah yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang benar adalah jika keduanya sepakat untuk rujuk satu sama lain dengan akad yang pertama dan si istri tidak menikah dengan lelaki lain, maka hal itu boleh, dan keduanya tidak perlu melaksanakan akad baru. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnu Al-Qayyim, dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahumullah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud,

عن ابن عباس رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رد زينب ابنته على زوجها أبي العاص بنكاحها الأول رواه الترمذي (1143) وأبو داود (2240) وابن ماجة (2019) ، وصححه الألباني في صحيح ابن ماجة .

 Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan putrinya, Zainab, pada suaminya, Abu Al-Ash dengan pernikahannya yang pertama. (HR. At-Tirmidzi, no. 1143), Abu Daud, no. 2240, Ibnu Majah, no. 2019 dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Abu Al-Ash masuk Islam dua tahun setelah turun ayat-ayat dalam surah Al-Mumtahanah yang membicarakan larangan wanita-wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki-lelaki musyrik. Tampaknya, iddah Zainab selesai pada masa ini. Namun demikian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan putrinya kepada suaminya dengan pernikahan yang pertama.

Kesimpulannya, kalian berdua masih terikat pada pernikahan yang pertama dan tidak perlu melaksanakan akad nikah yang baru. Wallahu A’lam.

Lihat Zad Al-Ma’ad (5/133, 140), Al-Mughni (8/10) dan As-Syarh Al-Mumti’ (10/288-291).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam