Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Hadits ( لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ ) ‘Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka berwudu pada setiap kali shalat. Adalah Hadits Yang Tetap

224996

Tanggal Tayang : 10-01-2019

Penampilan-penampilan : 32649

Pertanyaan

Dalam kitab sunah apa hadits ini ada

  لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ  

‘Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka berwudu pada setiap kali shalat. Disana banyak hadits yang menganjurkan memakai siwak setiap sebelum shalat. Sementara yang menganjurkan wudu saya belum tahu sedikitpun. Tidak ragu lagi kalau sekiranya hadits ini shoheh, bahwa maksudnya adalah adanya perhatian akan keutamaan wudu dan agungnya pahalanya. Bukankah begitu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah ada hadits nabawi anjuran bersiwak ketika berwudu dan ketika shalat. Ia termasuk hadits terkenal dan telah disebutkan sebagiannya dalam fatwa no. 2577.

Kedua:

Hadits yang ditanyakan adalah hadits hasan. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (7513) dan Nasa’I di Sunan Kubro (3027) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

وحسنه محققو المسند ، وكذا حسنه الألباني في "صحيح الجامع" (5318

“Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka ada setiap akan shalat dengan berwudu. Pada setiap kali wudu dengan menggunakan siwak. Saya akan akhirkan waktu isya’ akhir sampai sepertiga malam.” Dihasankan oleh peneliti Musnad. Begitu juga Albani menghasankan di ‘Shoheh Jami’ (5318).

Diriwayatkan Toyalisi di Musnadnya (2448) dengan redaksi:

  لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ سِوَاكٌ

“Kalau sekiranya tidak memberatkan umatku, saya akan perintahkan mereka berwudu pada setiap kali shalat dan setiap kali wudu dengan menggunakan siwak.”

Hadits ini menunjukkan anjuran berwudu pada setiap kali shalat. Dan ini adalah seringkali prilaku Nabi sallallahu alai wa salam. Diriwayatkan Bukhori (214) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata:

  كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ  

“Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam berwudu pada setiap kali shalat. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana anda semua melakukannya? Dijawab,”Salah satu diantara kami diterima wudunya selagi belum batal.”

Hafid Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang Nampak, hal itu merupakan kebiasaannya. Akan tetapi hadits-hadits lain menunjukkan maksudnya adalah yang seringkali (dilakukan). Selesai dengan sedikit editan. Dari ‘Fathul Bari, (1/316).

Kalau melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudu, itu diperbolehkan. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam terkadang melakukannya. Diriwayatkan Muslim (177) dari Buraidah radhiallahu anhu bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

Beliau sallallahu alaihi wa sallalm melaksanakan beberapa kali shalat pada hari penaklukan (Mekkah) dengan sekali wudu. Dan mengusap khufnya. Umar bertanya kepada beliau, “Sungguh anda melakukan sesuatu pada hari ini, yang belum pernah anda lakukan sebelumnya. Beliau menjawab, “Saya sengaja melakukannya wahai Umar !.

Qurtubi dalam Mufhim (4/10) mengatakan, “Sabda Nabi sallahu alaihi wa sallam (Sengaja saya melakukannya wahai Umar) maksudnya sengaja, untuk menjelaskan kepada orang bahwa diperbolehkan melakukan beberapa kali shalat dengan sekali wudu. Masalah ini tidak ada perbedaan. Selesai

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini ada berbagai macam ilmu, diantaranya diperbolehkan mengusap khof. Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunah dengan sekali wudu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan secara ijma’ bagi orang yang diakui (keilmuannya).

Diceritakan Abu Ja’far Tohawi dan Abu Hasan bin Batol dalam Syarkh Shoheh Bukhori dari sebagian para ulama bahwa mereka mengatakan, “Diharuskan berwudu untuk setiap kali shalat meskipun masih suci. Nawawi rahimahullah mengomentari, “Saya kira mazhab ini tidah sah dari seorangpun. Mungkin mereka inginkan anjuran memperbaharui wudu.” Selesai

Kesimpulannya bahwa hadits ini hadits hasan. Dianjurkan bagi seorang muslim untuk berwudu pada setiap kali shalat. Kalau shalat beberapa kali shalat dengan sekali wudu diperbolehkan.

Wallahu a’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam