Alhamdulillah.
Segala puji bagi Allah yang telah memberi anda hidayah-Nya, semoga anda diberikan keteguhan hati, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang, Dia juga Maha Bahagia dengan taubatnya para hamba-Nya –meskipun sebenarnya Dia tidak membutuhkan makhluk-Nya). Semoga Allah menambah karunia-Nya kepada anda.
Anda wajib membayarkan zakat harta anda pada tahun-tahun sebelumnya dari harta yang anda miliki setelah dipotong dengan hutang-hutang setiap tahunnya, jika anda meyakini sejumlah harta yang anda miliki maka anda wajib mengeluarkan zakatnya, namun jika anda belum tahu pasti berapa jumlah harta yang anda miliki, hendaklah anda memperkirakannya dengan teliti.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-:
“Seseorang menyepelekan pembayaran zakatnya selama lima tahun, sekarang ia sudah bertaubat. Apakah taubat tersebut menggugurkan membayar zakat? Jika tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, apa solusinya? Harta yang ada lebih dari 10.000 dan sekarang dia tidak tau berapa jumlahnya sekarang.
Beliau menjawab:
“Zakat itu merupakan ibadah kepada Allah –‘Azza wa Jalla- dan menjadi hak bagi mereka orang-orang fakir, jika seseorang tidak membayarkannya maka dia telah mencederai dua hak sekaligus: Hak Allah dan hak mereka orang-orang fakir dan ashnaf yang lainnya. Jika dia bertaubat setelah lima tahun –seperti yang tertera di dalam soal- maka telah gugur darinya hak Allah; karena Allah –Ta’ala- berfirman:
وهو الذي يقبل التوبة عن عباده ويعفو عن السيئات (سورة الشورى: 25)
“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Asy Syura: 25)
Yang tersisa adalah hak yang kedua, yaitu; hak para mustahik zakat orang-orang fakir dan yang lainnya, maka dia tetap wajib menyalurkan zakat kepada mereka dan kemungkinan tetap mendapatkan pahala berzakat bersamaan dengan kesungguhan taubatnya; karena karunia Allah Maha Luas.
Adapun memperkirakan besarnya zakat, maka hendaknya berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk memperkirakannya dan Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, maka 10.000 misalnya zakatnya dalam satu tahun berapa?, 250, jika hasil perkiraan zakat tersebut 250 maka hendaknya mengerluarkan zakat 250 setiap tahunnya dikalikan 5 tahun, kecuali pada sebagian tahun hartanya melebihi 10.000 maka penyaluran zakatnya menyesuaikan tambahan tersebut. Dan jika pada sebagian tahun hartanya berkurang dari 10.000 maka zakatnya pun bisa dikurangi. (As’ilah Al Bab Al Maftuh : 494 liqo ke 12)
Wallahu A’lam