Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Membeli Sebidang Tanah Dengan Tujuan Untuk Diperjual Belikan, Maka Bagaimana Cara Membayarkan Zakatnya ?

32715

Tanggal Tayang : 14-10-2015

Penampilan-penampilan : 6037

Pertanyaan

Saya telah membeli sebidang tanah dengan harga: 115.000 Riyal dengan tujuan untuk diperjual belikan dan sudah berlalu selama satu tahun (haul), apakah wajib dibayarkan zakatnya ?, berapa nisab zakat dengan mata uang Riyal Saudi Arabia jika sudah diwajibkan zakat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kepemilikan tanah dengan tujuan untuk diperjual belikan, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya setiap tahunnya, maka pada akhir tahun hendaknya diperkirakan berapa harga tanah tersebut, maka zakatnya dibayarkan sesuai dengan harga tanah tersebut, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 % yang disalurkan kepada mereka yang berhak menerima yang telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة /60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Hendaknya diperhatikan bahwa jika barang dagangan itu dibeli dengan emas, perak atau uang tunai –baik dengan Riyal, Dolar atau mata uang lainnya- atau barang yang lain, maka haul dari barang dagangan tersebut adalah ikut haulnya uang yang anda gunakan untuk membelinya. Atas dasar itulah maka tidak perlu memulai haul yang baru lagi bagi barang tersebut sesaat setelah menjadi hak milik anda, akan tetapi langsung meneruskan haulnya uang yang anda pakai untuk membelinya.

Contohnya adalah:

Jika seseorang mempunyai uang 1.000 Riyal pada bulan Ramadhan, maka dia mulai menghitung haulnya, kemudian pada bulan Sya’ban tahun depannya –sebelum berakhirnya satu tahun-, dia membelanjakan 1.000 riyalnya untuk membeli barang dagangan, maka dia membayarkan zakat barang dagangan tersebut pada bulan Ramadhan, yaitu; setelah dia miliki barang dagangan tersebut sejak satu bulan sebelumnya; karena haulnya barang dagangan mengikuti haulnya uang yang dipakai untuk membelinya”. (Asy Syarhul Mumti’: 6/149 / Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-)

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (9/331):

“Diwajibkan membayarkan zakat dari sebidang tanah yang diperjual belikan; karena termasuk barang dagangan, dan masuk dalam keumuman dalil wajibnya zakat baik dari Al Qur’an maupun dari al Hadits, di antaranya adalah firman Alloh –Ta’ala-:

( خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها )

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..”. (QS. At Taubah: 103)

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, dari Sumrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نُخرج الصدقة مما نعده للبيع

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami untuk membayarkan zakat dari apa saja yang diperjual belikan”.

Demikianlah pendapat jumhur ulama, dan inilah pendapat yang benar”.

Lajnah Daimah pernah ditanya:

“Beberapa bidang tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, bagaimana kewajiban menghitung zakatnya, apakah menghitung zakatnya sesuai dengan harga beli atau dengan harga perkiraan pada saat masa haulnya berakhir ?

Mereka menjawab:

“Tanah yang dibeli untuk diperjual belikan termasuk barang dagangan, kaidah umum dalam syari’at Islam bahwa semua barang dagangan diperkirakan harganya pada saat akhir masa satu tahun, tanpa melihat harga pada awal membelinya, baik harganya lebih mahal pada saat diwajibkannya zakat atau lebih murah dari harga belinya. Zakatnya dibayarkan sesuai dengan nilainya, jumlah yang wajib dibayarkan adalah 1/40 atau 2,5 %, jika sebidang tanah harganya 1.000 Riyal misalnya, maka zakatnya adalah 25 Riyal dan demikian seterusnya”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/324-325)

Adapun nisab diwajibkannya zakat sudah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 42072, yaitu; nisab zakat emas 20 Dinar atau setara dengan 85 gram emas, sedangkan nisab dari perak adalah 200 Dirham atau setara dengan 595 gram perak.

Sedangkan nisab dari mata uang (Riyal Saudi Arabia atau mata uang lainnya) jika setara dengan nisabnya emas dan perak, karena saat ini perak lebih murah dari emas maka nisabnya mata uang sekarang setara dengan harga perak 595 gram.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam