Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Pingsan Membatalkan Wudu

36903

Tanggal Tayang : 18-05-2016

Penampilan-penampilan : 4779

Pertanyaan

Apakah pingsan dapat membatalkan wudu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ia, para ulama’ sepakat bahwa pingsan termasuk membatalkan wudu meskipun sebentar. Siapa yang pingsan sampai hilang kesadarannya, meskipun sebentar membatalkan wudu.

Ibnu Qudamah dalam ‘Mugni, (1/234) mengatakan, “Hilangnya akal baik gila, pingsan, mabuk dan semisal itu dari (mengkunsumsi) obat yang dapat menghilangkan akal, itu membatalkan wudu, sedikit maupun banyak secara ijma’. Ibnu Munzir mengatakan, “Para ulama sepakat (ijma’) akan wajibnya wudu bagi orang yang pingsan. Karena kesadaran mereka lebih dalam dibandingkan dengan orang tidur. Dalilnya mereka tidak merasakan dengan peringatan. Kewajiban berwudu bagi orang tidur merupakan peringatan akan kewajiban yang lebih kuat dari itu.” Selesai

Nawawi dalam ‘Majmu’, (2/52) mengatakan, “Umat (Islam) bersepakat (ijma’) akan batalnya wudu karena gila dan pingsan. Dimana Ibnu Munzir dan ulama lain telah menukilkan hal itu. Rekan-rekan kami bersepakat bahwa hilangnya akal baik karena gila, pingsan, sakit, mabuk karena minum khomr, anggur yang memabukkan atau selain dari itu atau minum obat baik karena ada keperluan atau lainnya sehingga hilang akalnya, itu membatalkan wudu.

Rekan-rekan kami mengatakan, “Mabuk yang membatalkan adalah yang tidak ada rasa tanpa ada pembatas. Rekan-rekan kami mengatakan, “Tidak ada perbedaan hal itu antara baik duduknya dengan kuat atau lainnya dan baik sedikit maupun banyak.”

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apakah pingsan dapat membatalkan wudu? Maka beliau menjawab, “Ya, wudu batal dengan pingsan. Karena pingsan lebih kuat daripada tidur. Sementara tidur yang nyenyak itu dapat membatalkan wudu. Dimana orang yang idur tidak merasakan kalau sekiranya keluar sesuatu darinya. Sementara tidur ringan yang kalau sekiranya orang tidur itu batal merasakan pada dirinya. Maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudu. Baik dalam kondisi berbaring, duduk dengan kuat atau tidak kuat atau dalam kondisi apapun. Selagi kalau batal terasa, maka tidurnya tidak membatalkan wudu. Sementara pingsan itu lebih kuat dari tidur, maka kalau seseorang itu pingsan, harus berwudu lagi.” Selesai (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/200).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum wudu yang dalam kondisi pingsan sebentar? Maka beliau menjawab, “Hal ini ada perincian, kalau ringan dan tidak menghilangkan kesadaran dimana tidak menghalangi perasaan ketika adanya hadats, maka hal ini tidak apa-apa seperti orang mengantuk yang tidak nyenyak tidurnya. Bahkan dia mendengar gerakan. Hal ini tidak mengapa bahkan dia mengetahui ada sesuatu yang keluar darinya. Begitu juga kalau koma yang tidak menghalangi rasa. Kalau sekiranya koma menghalangi rasa apa yang keluar darinya maka ia seperti mabuk atau terkena penyakit seperti hilang kesadarannya sampai seperti koma – maka hal ini  membatalkan wudu seperti pingsan-. Begitu juga orang yang terkena ayan.” Selesai (Fatawa Syekh Ibnu Baz, (10/145).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam