Alhamdulillah.
Wishal dalam puasa adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa berbuka. Maksudnya menyambung puasa sampai malam, tidak makan dan tidak minum. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menyambung puasa. Allah telah memberikan kepada beliau kekuatan akan hal itu. Akan tetapi beliau melarang umatnya melakukan hal itu karena kasihan dan kasih sayang kepada umatnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari, (97299) dan Muslim, (1103) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لا تُوَاصِلُوا . قالوا : انك تواصل. قال : إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي . فَلَمْ يَنْتَهُوا عَنْ الْوِصَالِ ، قَالَ : فَوَاصَلَ بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ ثُمَّ رَأَوْا الْهِلالَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ تَأَخَّرَ الْهِلالُ لَزِدْتُكُمْ ، كَالْمُنَكِّلِ لَهُم
“Jangan menyambung (puasa).” Mereka mengatakan, “Tapi engkau menyambung (puasa). “ Beliau bersabda, “Saya tidak seperti anda. Saya bermalam dan Tuhanku memberiku makan dan minum.” Namun mereka tidak juga berhenti dari wishal. Berkata,”Maka Nabi sallallahu’alaiahi wa sallam melanjutkan dua hari atau dua malam kemudian terlihat bulan sabit. Maka Nabi salallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika bulan sabit terlambat, pasti akan saya tambah. Sebagai pelajaran untuk mereka. “
Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni, 4/436 mengatakan, “Puasa wishal itu makruh menurut mayoritas ahli ilmu.”
Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu, (6/357) mengatakan, “Adapun hukum wishal itu makruh tanpa ada perselisihan menurut kami. Apakah ia makruh haram atau makruh tanzih (mubah). Ada dua pendapat. Yang terkuat menurut teman-teman kami dan itu yang Nampak teksnya Syafi’I adalah makruh haram.” selesai
Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab ‘As-Syarkh Al-mumti’, (6/443) mengatakan, “Yang Nampak terkait hukum puasa wishal adalah haram.”
Wallahua’lam .