Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan Ari-Ari Manusia Untuk Pengobatan Penyakit Kanker

3794

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 13205

Pertanyaan

Dalam waktu dekat sepasang suami istri tengah menunggu kelahiran bayi mereka. Mereka berdua berniat menyimpan ari-ari dan orok bayi mereka yang konon katanya sebagai obat untuk penyakit kanker. Apakah hal itu dibolehkan menurut ajaran Islam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan diatas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Pertanyaannya sebagai berikut: "Apa hukumnya menyimpan ari-ari bayi untuk digunakan sebagai obat penyakit kanker dan menghilangkan noda-noda pada wajah ?"
Beliau menjawab: Secara zhahir hal itu boleh dilakukan jika memang benar demikian.
Pertanyaan berikutnya: "Apakah perbuatan itu terkena kaidah yang berbunyi 'anggota tubuh yang dipotong/diambil dari makhluk hidup statusnya adalah bangkai'?
Beliau menjawab: Mayat manusia hukumnya suci.
Pertanyaan berikut: "Jika ternyata ari-ari tersebut tidak digunakan apakah wajib menguburkannya ataukah boleh dilemparkan ke sembarang tempat?
Beliau menjawab: Secara zhahir ari-ari tergolong jenis kuku dan rambut. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin