Alhamdulillah.
Tidak disyaratkan bagi wanita yang shalat di belakang imam untuk melihatnya atau melihat sebagian makmum, akan tetapi disyaratkan barisan bersambung dan mushalla wanita berada dalam batas masjid serta suara imam sampai ke makmum agar dapat diikuti. Jika seorang wanita tidak mampu mengikuti imam karena sebab tertentu, maka dia dapat shalat seorang diri, atau shalat dengan sesama wanita berjamaah, jika tidak dapat mendengar suara imam atau tidak dapat mengikutinya. Jika seorang wanita masuk masjid, lalu mendengar suara takbir imam, janganlah dia langsung bertakbir sebelum mengetahui takbir apakah yang dia lakukan, apakah dia takbir untuk sujud, ruku’ atau lainnya. Solusinya adalah, jika tidak dapat melihat imam atau melihat siapa yang dapat mengikuti imam, hendaknya dia menunggu sampai imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, kemudian dia shalat bersamanya.
Ibnu Abdul Barr berkata dalam kitab Al-Kafi, “Siapa yang melihat imam atau mendengarnya dan mengetahui turun dan bangunnya dan dia ada di belakangnya, maka dibolehkan baginya mengikutinya. Ini merupakan pendapat ulama mazhab Maliki (Al-Kafi, 1/212). Ibnu Qudamah berkata, “Jika imam dan makmum terhalang sehingga tidak dapat melihat imam atau melihat orang yang berada di belakangnya, maka dalam masalah ini ada dua riwayat dari imam Ahmad, salah satunya; Tidak sah bermakmum dengannya. Sedangkan riwayat kedua; Sah, karena dia masih mungkin mengikuti imam tanpa harus menyaksikan, seperti halnya orang buta. Disyaratkan dalam hal ini mendengar suara imam.” (Al-Mughni, 2/208)
Kesimpulannya, jika anda masuk masjid dan mendengar suara imam dan anda mengetahui gerak yang dia lakukan, maka anda boleh mengikutinya. Jika tidak, hendaknya anda shalat seorang diri atau bersama jamaah wanita setelah imam selesai shalat.
Adapun terkait hukum shalat anda, maka kami tanyakan hal itu kepada Syekh Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab bahwa lebih hati-hati baginya mengulangi shalatnya. Wallahul muwaffiq.