Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah

Pertanyaan

Apakah boleh mendirikan shalat tarawih di rumah? Apakah boleh seorang suami menjadi imam dan istrinya menjadi makmum ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah yang diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري، رقم 37 ومسلم، رقم 759)

“Barangsiapa yang mendirikan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (akan ridho Allah), maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari: 37 dan Muslim: 759)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menunaikannya bersama para sahabatnya beberapa malam, kemudian beliau khawatir kalau akan diwajibkan kepada mereka maka beliau  tidak keluar rumah untuk menunaikannya. Kemudian Umar –radhiyallahu ‘anhu- mengumpulkan mereka kembali dalam satu imam, dan karenanya shalat tarawih dilaksanakan dengan berjama’ah sampai hari ini.

Dari Ismail bin Ziyad berkata: “Suatu ketika Ali –radhiyallahu ‘anhu- melewati beberapa masjid yang terdapat lampu-lampu minyak pada bulan Ramadhan, seraya beliau berkata: “Semoga Allah memberikan cahaya kepada Umar di dalam kubur, sebagaimana dia telah menerangi masjid-masjid kami”. (HR. Atsram dan dinukil di dalam Al Mughni: 1/457)

Al Buhuti dalam Daqaiq Ulin Nuha (1/2245):

“Shalat tarawih di masjid lebih utama dari pada di rumah; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengumpulkan semua orang di dalam masjid selama tiga malam berturut-turut, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh ‘Aisyah, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang mendirikan tarawih (qiyam Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka dia dihitung dengan shalat malam sepanjang malam”.

Imam Asy Syaukani di dalam Nail Authar (3/62):

“Imam Nawawi berkata: “Para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. Namun mereka berbeda pendapat, apakah shalat (tarawih) sendiri di rumah lebih utama atau berjama’ah di masjid?.

Imam Syafi’i dan mayoritas para sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian pengikut Malikiyah dan yang lainnya mengatakan: “Yang lebih utama dilaksanakan dengan berjama’ah sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- dan umat Islam terus melanjutkan hal itu; karena menjadi syi’ar yang tampak jelas”.

Melaksanakan (shalat tarawih) dengan berjama’ah di masjid lebih utama, akan tetapi jika seseorang melaksanakannya sendirian di rumah atau berjama’ah dengan keluarganya di rumah, maka boleh-boleh saja.

Imam Nawawi di dalam Al Majmu’ (3/526) berkata:

“Hukum shalat tarawih sunnah sesuai dengan ijma’ para ulama, dan boleh dilaksanakan sendiri atau berjama’ah, mana yang lebih utama? Ada dua pendapat yang terkenal: Yang benar sesuai dengan kesepakatan sahabat-sahabat kami adalah bahwa berjama’ah lebih utama”.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam