Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Memukul Siswa Di Sekolah

50022

Tanggal Tayang : 05-08-2015

Penampilan-penampilan : 9241

Pertanyaan

Saya adalah seorang guru, untuk kebaikan mereka saya memukul mereka namun tidak sampai meninggalkan luka pada tubuhnya, hal itu saya lakukan untuk ‘mengendalikan’ mereka. Apakah yang demikian akan mempengaruhi puasa saya ?. Apakah saya berdosa dengan pukulan di atas ? (Perlu diketahui bahwa ketika saya meninggalkan pukulan, mereka lebih sulit dikendaliakan ).

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Alhamdulillh

Syeik Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya: Apa hukum memukul para siswi untuk tujuan pengajaran, agar mereka mengerjakan PR dan agar mereka tidak meremehkannya ?

Beliau menjawab:

“Tidak apa-apa, karena seorang guru baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua masing-masing mereka agar memperhatikan anak-anaknya. Mendisiplinkan mereka yang berhak menerimanya jika ia meremehkan kewajibannya hingga mereka akan terbiasa dengan akhlak yang mulia, dan agar mereka istiqamah dengan amal shaleh yang seharusnya dilakukan. oleh karenanya telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

" مروا أولادكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرِّقوا بينهم في المضاجع "

“Perintahkan anak-anak kalian untuk mendirikan shalat sejak usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (yang tidak mau mendirikannya) sejak mereka berusia sepuluh tahun. dan pisahkanlah tempat tidur mereka”.

Anak laki-laki dipukul demikian juga anak perempuan, jika mereka telah mencapai usia sepuluh tahun dan mereka meremehkan shalat, dan didisiplinkan agar mereka istiqamah mendirikan shalat, demikian juga kewajian-kewajiban yang lain dalam pengajaran, urusan (merapikan) rumah dan lain sebagainya, maka menjadi kewajiban para orang tua wali anak-anak baik laki-laki dan perempuan agar mereka memperhatikan dengan mengarahkan mereka, mengajari mereka, akan tetapi memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak membahayakan akan tetapi tujuannya tercapai”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 6/403)

Dan hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru adalah jangan sampai memukulnya dengan keras, juga tidak lebih dari sepuluh kali pukulan, kecuali jika seorang siswa melanggar syari’at Allah, adapun yang berkaitan dengan proses belajarnya dan kehadirannya di sekolah, maka sebaiknya tidak lebih dari sepuluh kali.

Dari Abu Burdah al Anshari bahwasanya ia mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

" لا يُجلد أحدٌ فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله " . رواه البخاري ( 6456 ) ومسلم ( 3222 (

“Tidak boleh seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali ia melanggar aturan-aturan Allah”. (HR. Bukhori 6456 dan Muslim 3222)

Dan di dalam riwayat Bukhori 6457:

" لا عقوبة فوق عشر ضربات إلا في حدٍّ من حدود الله " .

“Tidak ada hukuman di atas sepuluh kali pukulan kecuali ia melanggar aturan-aturan Allah”.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Sabda Nabi –shallallahu ‘alihi wa sallam- :

" لا يضرب فوق عشرة أسواط إلا في حد من حدود الله "

“Tidak dipukul di atas sepuluh kali cambukan kecuali jika ia melanggar aturan-aturan Allah”.

Beliau menginginkan al Jinayah (hukum pidana) yang menjadi hak Allah.

Jika disanggah: Kalau yang dimaksud adalah jinayah kenapa sepuluh kebawah ?

Jika dikatakan: Ketika seorang laki-laki memukul istri, budak, anak dan orang yang disewanya untuk menegakkan disiplin kepada mereka, maka tidak boleh melebihi dari sepuluh kali pukulan, ini adalah makna terbaik sesuai dengan dikeluarkanya hadits tersebut”. (I’laam Muwaqqi’in: 2/23)

Pukulan bukanlah cara satu-satunya untuk menyuruh siswa belajar, akan tetapi hendaknya seorang guru menggabungkan antara targhib dan tarhib (memberi semangat dan memberi hukuman) sesuai dengan kebijakannya agar sampai kepada maslahat yang dituju. Maka seorang guru akan mengucapkan selamat kepada siswa yang baik, memberikan semangat seperti hadiah dan memberikan nilai bagus karena keaktifan dan kesungguhannya. Ia juga akan memperingatkan siswa yang meremehkan, bisa jadi terkadang dengan pukulan atau dengan menahan sebagian nilai dari pelajaran tertentu, atau dengan membentaknya atau dengan menghadirkan orang tua walinya dan lain sebagainya.

Sebaiknya yang menjadi tujuan seorang guru adalah kemaslahatan siswa tersebut bukan fokus pada hukumannya saja.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam