Alhamdulillah.
Haji tidak diwajibkan bagi wanita kecuali jika dia mampu, dan adanya mahram bagi seorang wanita termasuk bagian dari kemampuan tersebut. Apabila tidak ada mahram baginya, maka menurut syariat dia tergolong bukan orang mampu. Karena syariat telah melarangnya untuk melakukan safar tanpa mahram. Karenanya, ibadah haji tidak wajib baginya, kecuali jika dia mendapatkan mahram (yang dapat mendampinginya). Bersabarlah hingga Allah memudahkan anda mendapatkan mahram yang dapat mendampingi anda menunaikan haji. Dalam kondisi tersebut anda dimaafkan tidak ada dosa bagi anda. Adapun pergi bersama travel haji tanpa mahram tidak dibolehkan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma dia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram, dan jangan ada orang laki-laki yang masuk (ke rumahnya) kecuali dia bersama mahram,' lalu seorang laki-laki berkata, 'Wahai Rasulullah, saya ingin keluar dalam kelompok tentara ini dan ini, sedangkan isteri saya hendak menunaikan haji.' Maka beliau bersabda, 'Keluarlah bersamanya'. (HR. Bukhari, no. 1729).
Saat itu jamaah haji berangkat dari Madinah secara berombongan seperti travel sekarang ini, namun demikian, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengizinkan bagi wanita yang melakukan safar tanpa mahram.
Wallahu Ta'ala A'lam.