Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakat Fitrah Seminggu Sebelum Hari Raya

Pertanyaan

Saya telah mengeluarkan zakat fitrah seminggu atau lebih sebelum hari raya, apakah diterima? Kalau tidak diterima, apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Ahli ilmu berbeda pendapat tentang permulaan waktu mengeluarkan zakat fitrah menjadi beberapa pendapat,

Pendapat pertama, dua hari sebelum Id. Ini adalah madzhab Maliki dan Hanbali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma di dalamnya terdapat perkataan, "Dahulu mereka memberikan sebelum Idul Fitri dua atau tiga hari." Ini adalah pilihan Syekh IbnuBaz rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Kitab Majmu Fatawa, 14/216.

Pendapat kedua, dibolehkan sejak awal Ramadan. Ini yang difatwakan menurut madzhab Hanafi dan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafii. Silahkan lihat kitab Al-Umm, 2/75. Badai’ As-Shanai’, 2/74. Al-Majmu’, 6/87.

Mereka mengatakan, "Karena sebab shodaqah (fitrah) adalah puasa dan berbuka dari puasa. Kalau telah ada salah satu dari dua sebab tadi, dibolehkan untuk mempercepat. Sebagaimana dibolehkan mempecepat zakat mal setelah memiliki nisob sebelum sempurnanya haul (setahun).

Pendapat ketiga, dibolehkan dari permulaan haul (waktu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah). Dan ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafiiyyah. Mereka mengatakan, ‘Karena dia adalah zakat, maka seperti zakat mal dimana secara umum dibolehkan untuk mendahulukannya.

Yang terkuat adalah pendapat pertama.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam  kitab Al-Mughni, 2/676, dia mengatakan, "Sebab kewajibannya adalah berbuka, dengan dalil penyandaran zakat kepada fithr (berbuka). Dan maksud dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi pada waktu tertentu. Maka tidak dibolehkan memdahului sebelum waktunya."

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya sebagaimana dalam Majmu Fatawa, 18/ zakatul fitri/soal no. 180:

"Saya telah menunaikan zakat fitrah di awal Ramadan ketika di Mesir sebelum datang ke Mekkah. Sekarang saya berdiam di Mekkah Mukarromah, apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah?"

Beliau menjawab,

"Ya, anda harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena anda menunaikan sebelum waktunya. Zakat fitrah termasuk bab "Menyandarkan sesuatu kepada sebabnya". Atau boleh dikatakan, termasuk "Bab menyandarkan sesuatu kepada waktunya." Keduanya ada dalam bahasa Arab.

 Allah ta’ala berfirman, ‘بَلْ مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ’ (Bahkan makarnya waktu malam dan siang). Ini termasuk bab menyandarkan sesuatu kepada waktunya. Ahli ilmu mengatakan, "Bab sujud sahwi (sujud kerena lupa) termasuk bab menyandarkan sesuatu kepada sebabnya.

Zakatul fitri (zakat karena berbuka) disandarkan kepada fitri karena fitri (berbuka) adalah sebabnya. Dan karena fitri adalah waktunya. Telah diketahui bahwa berbuka di bulan ramadan tidak ada kecuali pada akhir hari di bulan Ramadan. Maka tidak dibolehkan membayar zakat fitrah kecuali matahari telah terbenam di akhir hari Ramadan. Cuma diberi keringanan, dibolehkan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Kalau tidak, waktu sebenarnya adalah setelah terbenam matahari di akhir hari di bulan Ramadan. Karena ia adalah waktu terealisasinya berbuka di bulan Ramadan. Oleh karena itu kita katakan, ‘Yang terbaik, menunaikannya pagi hari idul fitri jikalau memungkinkan.’

Kedua,

Dibolehkan membayar zakat fitrah kepada wakil atau orang yang menggantikan anda baik yayasan sosial atau orang yang terpercaya atau semisal itu di awal bulan. Dimana anda mensyaratkan kepada wakil agar dikeluarkan sebelum Id sehari atau dua hari. Karena menunaikan zakat yang dianggap syariat, manakala dia telah diberikan kepada kalangan orang fakir miskin. Yang dalam syareat telah ditetapkan waktu penyerahannya sehari atau dua hari (sebelum Id). Adapun mewakilkan untuk mengeluarkan (zakat) termasuk dalam bab saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan tidak terikat dengan waktu. Hal ini telah dijelaskan dalam soal jawab no. 10526.

Kesimpulannya, jika anda mengeluarkan zakat fitrah seminggu sebelum Id, tidak diterima. Maka anda harus mengulanginya. Kecuali kalau anda memberikan kepada orang yang menggantikan anda untuk mengeluarkannya dari yayasan sosial dan lembaga yang memperhatikan waktu mengeluarkannya sebelum Id sehari atau dua hari. Maka, jika seperti itu anda telah melaksanakannya. Dan termasuk zakat yang sah diterima, insyaallah.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam