Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Kedudukan Wali Dalam Masalah Nikah dan Harta Wanita

8190

Tanggal Tayang : 23-12-2014

Penampilan-penampilan : 4218

Pertanyaan

Kami tahu bahwa seorang wanita apabila menikah, maka harus walinya yang menikahkannya. Tapi, bagaimana caranya dia menetapkan wali. Apakah seorang wali harus menyelesaikan segala urusan sang wanita tersebut? Mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebab-sebab seseorang dapat menjadi wali dalam pernikahan ada 5; Kepemilikan (tuan bagi budaknya), kekerabatan, wala (mantan tuan bagi budaknya yang sudah merdeka), kepemimpinan, dan wasiat. 

Wali merupakan syarat pernikahan. Seorang wanita tidak boleh melakukan nikah sendiri atau menikahkan orang lain tanpa sebab tertentu. Tidak boleh, baik karena dasarnya demikian, atau sebagai pengganti atau wakil. Kalau wanita tersebut langsung melakukan pernikahan, maka pernikahannya batal. 

Wanita baligh dan berakal serta paham boleh mengurus sendiri hartanya dan mengelola sesuai kehendaknya, baik dengan imbalan atau tanpa imbalan, seperti jual beli, menyewa, memberi hutang, bershadaqah, memberi seluruhnya atau sebagiannya. Tidak boleh ada seorang pun yang mencegahnya dan dia tidak perlu izin kepada seseorang, apakah dia masih gadis yang ada bapaknya atau sudah tidak ada bapaknya, atau sudah punya suami.

Seorang wanita pun boleh mengelola harta anak-anaknya baik untuk makan atau selainnya, sebagaimana dibolehkan bagi suami mengelola harta anaknya. Boleh bagi seorang isteri untuk mengelola dan makan dari harta kedua orang tuanya dalam perkara yang mubah.

Sang ibu boleh mengelola harta anak-anaknya yang masih kecil dan yang gila, karena dia lebih sayang terhadap anaknya dibanding lainnya. Tapi seorang isteri tidak boleh megeluarkan atau bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan seizinnya, baik izin yang bersifat jelas atau tersirat seuai adat kebiasaan.

Seorang wanita dibolehkan mengelola harta berdasarkan wasiat, dia boleh mengelola harta berdasarkan wasiat yang padanya terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan orang yang melaksanakan wasiat, apakah dia ibu bagi anaknya ataukah dia wanita lain. Wanitapun boleh menjadi pelaksana wakaf dan dia dibolehkan memiliki wewenang dan mengelolanya berdasarkan kesepakatan para ulama.

Refrensi: Perwalian wanita dalam Fiqih Islam, hal. 691