Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat tidak halal sembelihannya, baik membaca basmalah atau tidak, silahkan anda melihat jawaban soal nomor: 70278.
Sedangkan membaca basmalah pada waktu menyembelih, para ulama fikih berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:
Pertama: Bahwa membaca basmalah adalah mustahabbah (sunnah), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i
Kedua: Bahwa basmalah adalah syarat halalnya hewan sembeihan, namun jika ia tidak membaca basmalah karena lupa, maka tetap halal. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.
Ketiga: basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan, baik karena lupa, sengaja atau karena tidak tau. Ini adalah pendapat madzhab Dhahiriyah, dan riwayat yang lain dari Malik dan Ahmad, dan pendapat beberapa ulama salaf, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah. Syeikh ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Pendapat inilah yang benar”.
Beliau juga berkata:
“Mereka beralasan dengan keumuman firman Allah –Ta’ala-,
( وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ) الأنعام/ 121
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. (QS. Al An’am: 121)
Dan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( ما أنهر الدم وذُكر اسم الله عليه فكُل )
“Hewan yang mengalirkan darah (karena disembelih) dan disebutkan nama Allah, maka makanlah”.
Maka syarat agar halal dimakan adalah membaca basmalah (ketika menyembelih), sebagaimana diketahui, jika sebuah syarat tidak terpenuhi maka hasilnya tidak sah, jadi jika tidak ada basmalah, maka sembelihan menjadi tidak halal, sama dengan syarat-syarat yang lain dalam masalah lain, seperti halnya jika seseorang mendirikan shalat sedangkan ia lupa tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya. Demikian juga ketika seseorang sedang shalat dan buang angin, atau sebelumnya memakan daging unta, sedang ia tidak mengetahui kalau keduanya membatalkan shalat, maka ia juga wajib mengulangi shalatnya; karena syarat tidak bisa ditinggalkan dan hasilnya pun menjadi tidak sah. Contoh lain, jika seseorang menyembeih (hewan kurban) namun darah tidak mengalir, karena lupa atau karena tidak faham, maka sembelihannya tidak halal. Demikian juga ketika ia tidak membaca basmalah; karena keduanya dalam satu hadits”.
(Asy Syarhul Mumti’: 6/358)
Lihat juga: (“al ‘Inayah Syarhul Hidayah” 9/489, “al Fawakih ad Dawani” 1/382, “al Majmu’ 8/387).
Jadi kesimpulannya, hewan kurban atau yang lainnya tidak boleh disembelih kecuali oleh orang yang tidak meninggalkan shalat, dan disyaratkan untuk membaca basmalah dengan mengatakan : بسم الله,
disunnahkan juga untuk bertakbir : بسم الله، والله أكبر
Imam Bukhori (5558) dan Muslim (1966) telah meriwayatkan, dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ) .
“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing kurban, yang gemuk, dan saya melihat beliau meletakkan kakinya di atas sisi tubuh kedua kambing tersebut, membaca basmalah dan bertakbir, seraya menyembelih keduanya dengan tangan beliau”.
Wallahu a’lam.