Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Melempar Jumrah Sebelum Tergelincirnya Matahari arena Tidak Tahu dan Karena Ikut-ikutan

87761

Tanggal Tayang : 09-08-2017

Penampilan-penampilan : 1712

Pertanyaan

Saya seorang pemudi yang berasal dari keluarga syi’ah, namun saya mengikuti madzhab ahlus sunnah wal jama’ah secara sembunyi-sembunyi, saya telah melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu bersama rombongan syi’ah, saya terpaksa mengikuti mereka untuk melempar jumroh pada tanggal 11 dan 12 sebelum tergelincirnya matahari sesuai dengan madzhab mereka, saya belum perbedaan mereka dengan ahlus sunnah dalam masalah tersebut, maka apakah harus ada tebusan bagi saya ?, apakah diwajibkan menyembelihnya di tanah haram dan membagikanya kepada orang-orang miskin di sana ?, bagaimana saya melakukan hal itu tanpa sepengetahuan keluargaku ?, demikian juga dengan bermalam di Mina, karena penuh sesak dengan manusia kami sampai di Mina pada malam tanggal 12 pukul 01:00, apakah hal tersebut tetap sah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Semoga Alloh –Ta’ala- menetapkan anda pada jalan kebenaran dan agar Memberi hidayah kepada keluarga anda.

Kedua:

Yang disunnahkan adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah tergelincirnya matahari, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum-, demikianlah pendapat jumhur ulama.

Karena anda telah melempar jumroh sebelum tergelincirnya matahari dan anda tidak mengetahui kesalahan tersebut, maka kami berharap hal itu tidak mendatangkan dosa.

Dan jika anda lebih ingin berhati-hati dan anda termasuk orang yang mampu, maka sembelihlah kambing di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di sekitar Masjidil Haram.

Dan hal itu memungkinkan untuk anda lakukan tanpa sepengetahuan keluarga anda, dengan cara mewakilkan kepada seseorang yang bisa menyembelih atas nama anda di Makkah.

Ketiga:

Keterlambatan anda memasuki Mina pada malam tanggal 12 sampai pukul 01:00 dini hari karena penuh sesaknya jama’ah haji tidak ada denda apapun; karena dalam kondisi seperti itu ada mempunyai udzur  syar’i.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Barang siapa yang turun dari Mina untuk melakukan thawaf ifadhah pada awal malam kemudian sulit untuk melakukannya karena penuh sesaknya orang sehingga tidak memungkinkan untuk kembali kecuali setelah terbitnya matahari, maka tidak ada denda apaun”. (Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 23/240)

Semoga Alloh senantiasa memberikan taufik  dan petunjuk. Amiin

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam