Alhamdulillah.
, hal itu sebenarnya tidak boleh Anda lakukan sebab Anda dilarang meminum khamar. Pertanyaan Anda di atas telah di jawab oleh Rasulullah dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam tentang khamar yang digunakan sebagai obat. Beliau menjawab:
"Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit."
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengabarkan bahwa khamar itu penyakit bukan obat. Hadits menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis juga sepakat bahwa khamar hanya menimbulkan mudharat. Bahkan para orientalis telah menulis beberapa buku tentang masalah ini. Mereka berkata: "Struktur tubuh peminum khamar pada usia empat puluhan sama seperti struktur tubuh manusia usia enam puluhan. Meskipun Anda merasakan manfaatnya bagi ginjal Anda dan memberikan pengaruh yang baik, namun pasti merusak organ tubuh Anda yang lain. Pasti terkena efek samping yang negatif. Anda sama sekali tidak boleh meminumnya. Masih banyak lagi obat-obatan yang halal digunakan untuk pengobatan batu ginjal selain khamar. Bukankah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Wahai hamba Allah berobatlah, dan janganlah berobat dengan barang haram. Sebab Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan barang yang diharamkan."
Dan juga meskipun kelihatanya Anda merasakan kegunaannya, tapi dari sisi lain pasti banyak menimbulkan mudharat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid yang kami sebutkan tadi. Wallahu a'lam.