Senin 11 Rabi'uts Tsani 1446 - 14 Oktober 2024
Indonesian

Hukum Penggunaan Khamar Untuk Memecah Batu Ginjal

8795

Tanggal Tayang : 11-04-2002

Penampilan-penampilan : 25663

Pertanyaan

Sudah beberapa kali ini saya mengeluhkan batu ginjal sehingga saya sulit buang air kecil. Saya telah berkonsultasi dengan dokter, katanya: "Obatnya adalah meminum khamar, karena khamar dapat memecah batu ginjal. Kemudian saya melaksanakan instruksi dokter tersebut dan ternyata hasilnyapun sangat memuaskan. Apakah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan mengazab saya karena telah meminum khamar!? Berilah saya jawaban yang benar semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, hal itu sebenarnya tidak boleh Anda lakukan sebab Anda dilarang meminum khamar. Pertanyaan Anda di atas telah di jawab oleh Rasulullah dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid ia berkata: "Saya bertanya kepada Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wassalam tentang khamar yang digunakan sebagai obat. Beliau menjawab:

"Tidak boleh, karena khamar itu adalah penyakit."

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengabarkan bahwa khamar itu penyakit bukan obat. Hadits menunjukkan bahwa khamar adalah penyakit. Para ahli medis juga sepakat bahwa khamar hanya menimbulkan mudharat. Bahkan para orientalis telah menulis beberapa buku tentang masalah ini. Mereka berkata: "Struktur tubuh peminum khamar pada usia empat puluhan sama seperti struktur tubuh manusia usia enam puluhan. Meskipun Anda merasakan manfaatnya bagi ginjal Anda dan memberikan pengaruh yang baik, namun pasti merusak organ tubuh Anda yang lain. Pasti terkena efek samping yang negatif. Anda sama sekali tidak boleh meminumnya. Masih banyak lagi obat-obatan yang halal digunakan untuk pengobatan batu ginjal selain khamar. Bukankah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Wahai hamba Allah berobatlah, dan janganlah berobat dengan barang haram. Sebab Allah tidak menjadikan kesembuhan dengan barang yang diharamkan."

Dan juga meskipun kelihatanya Anda merasakan kegunaannya, tapi dari sisi lain pasti banyak menimbulkan mudharat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Thariq bin Suweid yang kami sebutkan tadi. Wallahu a'lam.

Refrensi: Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Abdullah bin Humeid hal 153