Alhamdulillah.
Pertama,
Kita memuji kepada Allah Ta’ala yang telah melepaskan anda dari pemerintahan komunis yang zalim dan kejam. Setelah memberangus umat Islam lebih dari empat puluh tahun. Disela-sela itu telah menghancurkan masjid dan sebagian dirubah menjadi museum. Menguasai sekola-sekolah Islam, merubah nama-nama umat Islam serta menghapuskan identitas Islam. Akan tetapi Allah menghalanginya dan justeru menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang Kafir tidak menyukainya.
Pemerintahan komunis dengan segala kesombongan dan kediktatorannya, telah runtuh pada tahun 1989 M. Umat Islam sangat bergembira, mereka kembali ke masjid-masjid yang lama dengan merenovasi dan memperbaiki urusannya. Mereka kembali mengajarkan anak-anaknya Al-Qur’an. Waita muslimah kembali mengenakan jilbab di jalan-jalan. Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar mengembalikan umat Islam dengan penembalian yang indah, menolong dan mulia dihadapan mereka serta mengalahkan musuhnya.
Kedua,
Generasi umat Islam di Bulgaria tumbuh di bawah kungkungan pemerintah komunis, mereka tidak mengenal sedikitpun tentang Islam, mereka sekedar Islam. Dimana pemerintah komunis menghalangi antara mereka dengan ajaran Islam. Bahkan dahulu sampai melarang memasukkan Al-Qur’an dan Buku-buku Islam ke Bulgaria.
Mereka yang tidak mengetahui sedikitpuan tentang hukum-hukum Islam, ibadah dan kewajibannya. Tidak diharuskan mengqada sedikitpun dari ibadah-ibadah itu. karena seorang muslim ketika tidak mempunyai ilmu agama dan tidak sampai kepadanya hukum-hukum agama, maka dia tidak diharuskan sesuatu apapun. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, "Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Tidak ada perbedaan di antara umat Islam, bahwa barangsiapa yang tinggal di negara kafir dan dia dalam kondisi beriman, akan tetapi dia tidak mampu hijrah, maka dia tidak diwajibkan syariat yang tidak mampu dia lakukan. Bahkan kewajiban sesuai dengan kemampuan. Begitu juga kalau tidak mengetahui hukum. Kalau sekiranya tidak tahu bahwa shalat itu diwajibkan kepadanya, dan tinggal dalam waktu lama tidak menunaikan shalat. Tidak diwajibkan mengqada menurut pendapat yang kuat di antara para ulama. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Zahiri, dan salah satu pendapat mazhab Ahmad. Begitu juga termasuk seluruh kewajiban baik puasa bulan Ramadan, membayar zakat dan selain dari itu. Jika dia tidak tahu haramnya khamar (minuman keras yang memabukkan) kemudian dia meminumnya, maka tidak terkena had (hukuman) menurut kesepakatan umat Islam. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam mengqada shalat.
Asal dari ini semua adalah apakah syariat diharuskan kepada orang yang tidak mengetahunya atau seseorang tidak diharuskan kecuali setelah mengetahuinya?
Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hukum tidak ditetapkan kecuali dengan mendapatkan ilmu. Maka dia tidak diharuskan mengqada dari apa yang tidak diketahui kewajibannya. Terdapat riwayat dalam kitab Shahih, bahwa ada shahabat yang makan setelah terbit fajar di bulan Ramadan sampai jelas baginya benang putih dengan benang hitam. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mengqada. Di antara mereka ada yang dalam kondisi junub beberapa waktu tidak menunaikan shalat, karena saat itu belum tahu dibolehkannya shalat dengan tayamum seperti Abu Zar dan Umar bin Khatab serta Ammar ketika junub. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada salah seorang di antara mereka untuk mengqadha. Tidak diragukan lagi bahwa banyak dari kalangan umat Islam di Mekkah dan di desa-desa masih menunaikan shalat menghadap ke Baitul Maqdis hingga akhinya sampai kepada mereka berita nasakh (penghapusan), mereka tidak diperintahkan untuk mengulainya. Banyak sekali contoh seperti ini. Hal ini sesuai dengan pandangan ulama salaf dan mayoritas (ulama) bahwa Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Maka kewajiban disyaratkan adanya kemampuan, dan hukuman tidak diberlakukan kecuali ketika meninggalkan perintah atau melakukan yang dilarang, setelah jelas baginya hujjah." (Majmu Fatawa, 19/225)
Dengan demikian, anda tidak diharuskan mengqadha apapun dari jenis ibadah yang anda tidak ketahui bahwa hal itu wajib. Nasehat bagi anda, handaknya segera mempelajari hukum-hukum Islam dan mendalami agama. Berusaha sungguh-sungguh mengenal Islam dan mengamalkannya, serta mendidik generasi muslim. Agar mampu menghadapi rintangan yang dihadapi umat Islam secara umum, khususnya di negara anda. Kami memohon kepada Allah Islam dan umat Islam mendapatkan kemuliaan.
Wallahu’alam .