Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

Berusaha Mabit (Bermalam) Di Muzdalifah, Tapi Tidak Memungkinkan, Apa Hukumnya?

Pertanyaan

Setelah matahari terbenam hari Arafah, aku dan temanku keluar dari Arafah menuju ke Muzdalifah bersama jamaah haji. Masing-masing kami memakai mobil sambil membawa para wanita, sedikit lelaki dan anak-anak. Setelah masuk malam dan belum pertengahannya, kami telah sampai di Muzdalifah. Akan tetapi kami tidak dibolehkan masuk di tanah lapang yang terletak di permulaan Muzdalifah. Ketika kami tiba di pertengahan Muzdalifah, kami tidak mendapatkan tempat masuk ke tanah lapang. Sehingga kami keluar dari Muzdalifah. Setelah keluar dari Muzdalifah, kami terpaksa berpisah. Temanku dia pergi melempar jumrah Aqabah dan menunaikan tawaf Ifadhah dimana dia tidak bisa kembali ke Muzdalifah karena dia tidak tahu jalan kembali ke Muzdalifah. Sementara saya, mengikuti antrian jalan ke Mina kemudian ke Mekkah. Sebagian lagi ke Arafah. Kemudian kami pergi sekali lagi ke Muzdalifah pada akhir malam setelah perjuangan berat dan keletihan yang sangat.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah diwajibkan bagi temanku dan orang yang bersamanya menyembelih dam, karena tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah padahal dia terpaksa melakukan hal itu?
2. Apakah diharuskan bagi diriku (dam) meskipun berputar-putar sepenjang malam disertai letih yang sangat dan tidak dapat melaksanakan mabit sesuai yang diinginkan, karena hanya mabit di sebagian kecil waktu malam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau masalahnya seperti yang anda sebutkan, maka masing-masing dari anda berdua dan jamaah haji yang bersamanya tidak diwajibkan membayar fidyah karena tidak mabit di Muzdalifah. Karena anda telah berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan mabit, akan tetapi, kondisi tidak memungkinkan. Allah Ta’ala berfirman:

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها  (سوة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج (سورة المائدة: 6)

“Allah tidak menghendaki kalian mengalami kesulitan.” (QS. Al-Maidah: 6)

فاتقوا الله ما استطعتم  (سورة التغابن: 16)

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Sementara melempar jumrah Aqabah dan tawaf Ifadhah serta sai sebelum pertengahan malam, hal itu tidak sah. Maka dia harus mengulangi tawaf dan sai serta melempar. Untuk mengulangi tawaf dan sai tidak ada batasan waktu tertentu, masalahnya adalah harus segera melaksanakan setelah mengetahuinya. Sementara melempar (jumrah Aqabah), mereka terkena hadyu bagi yang meninggalkannya kalau mereka tidak mengulangi pada empat hari di Mina, hari raya dan hari-hari tasyriq. Kalau (dilaksanakan) setelah pertengahan malam, maka sah dan tidak ada dosa bagi anda semua insyaallah. Anda mendapatkan pahala atas kerja keras dan apa yang anda dapatkan dengan susah payah.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabatnya.

Refrensi: Fatawa Lajnah , (11/202)