Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

APAKAH MENGIKUTI PUASA DAN BERBUKANYA DENGAN RUKYAH (PENGLIHATAN BULAN) PENDUDUK NEGARANYA?

Pertanyaan

Rukyah (penglihatan bulan sabit) di negaraku terlambat dua hari, disana ada kelompok yang mengambil keumuman rukyah dan berpuasa bersama Saudi dan negara tetangga sekitarnya. Maka saya mengikuti kelompok ini (sesuai) dengan sunnah sehingga saya berpuasa sehari sebelum dari negaraku. Apakah saya harus mengqodo’ –perlu diketahui bahwa rukyah disini telah ditetapkan setelah itu- apakah saya harus berbuka bersama dengan negaraku atau (bersama) keumuman rukyah (yang ada)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada jawaban dalam soal no. 12660 bahwa seorang muslim kalau dia berada di negara Islam yang menjadi sandaran ketetapan masuk dan keluar bulan hijriyah dengan memakai rukyah, maka seharusnya dia mengikuti negara tersebut. Tidak diperkenankan berbeda baik dalam berpuasa maupun berbuka. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ ) رواه أبو داود (2324) والترمذي (697) وصححه الألباني في صحيح الترمذي .

‘Puasa adalah hari dimana mereka berpuasa dan berbuka adalah dihari dimana mereka berbuka serta id adha adalah dihari mereka (merayakan) id adha.’ HR. Abu Dawud, 2324, Tirmizi, 697 dishohehkan Al-Albany di Shoheh Tirmizi.

Para imam berbeda pendapat dikala ketika terlihat hilal di suatu negara, apakah semua umat Islam harus berpuasa? Atau negara terdekat (harus berpuasa) tanpa negara jauh? Atau harus berpuasa yang sama matla’ (tempat keluarnya hilal) bukan yang berbeda matla’nya? Menjadi beberapa pnedapat.

Maka seorang muslim seharusnya mengikuti ulama’ negaranya yang menguatkan diantara pendapat-pendapat ini sesuai dengan dalil yang nampak pada mereka. Jangan berpuasa dan berbuka sendirian.

Kami telah sebutkan teks perkataan Perkumpulan para ulama’ besar dalam masalahini dalam soal jawab no. 50487. Diantara perkataannya adalah, ‘Para anggota Majlis Haiah Kibar Al-Ulama’ berpendapat membiarkan masalah ini seperti apa adanya, tanpa memperuncing masalah ini. Dan setiap negara Islam mempunyai hak pilihan apa yang dipilih lewat para ulama’nya diantara dua pendapat yang disebutkan dalam masalah, dimana masing-masing mempunyai dalil dan sandarannya.’ Selesai. Silahkan melihat perkataan selengkapnya karena hal itu sangat penting.

Dari sini, maka anda harus mengikuti negara anda yang menyandarkan rukyah (penglihatan bulan) dalam menentukan masuk dan keluar bulan, baik dalam puasa maupun berbuka. Kalau anda telah melakukan itu, maka telah bagus dan anda tidak perlu mengqodo’nya.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam