Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Tidak Diperbolehkan Berbeda Dengan Penduduk Negeri Dalam Masalah Berpuasa Dan Merayakan Hari Raya Iedul Fitri

Pertanyaan

Di Negara kami ada orang-orang yang multazimin, akan tetapi mereka seringkali berbeda dalam masalah agama. Seperti puasa pada bulan Ramadhan. Mereka tidak berpuasa sampai melihat bulan sabit dengan mata telanjang. Pada waktu lain mereka berpuasa sebelum kami berpuasa sehari atau dua hari pada bulan Ramadhan. Dan melaksanakan Ied Fitri setelah kami melaksanakan Ied sehari atau dua hari. ketika kami bertanya kepada mereka, mereka menjawab kami tidak akan berpuasa atau berbuka sampai melihat bulan sabit dengan mata kepala. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu'alaihi wasallam: "Berpuasalah ketika melihat (bulan) dan berbukalah ketika melihat (bulan)". mereka tidak mengakui masuknya bulan dengan memakai alat. Perlu diketahui mereka melaksakan shalat Ied Fitri dan Ied Adha berbeda waktunya. Mereka tidak melaksanakan shalat kecuali setelah kami melaksanakan Ied setelah melihat dengan mata telanjang. Begitu juga dalam menghadapi Ied Adha, mereka berbeda ketika menyembelih korban, wukuf di Arafat. Melaksanakan Ied dua hari setelah kami melaksanakannya dan menyembelih kambingnya setelah kami dengan selang waktu satu hari. Apakah yang mereka lakukan itu benar. Terima kasih banyak

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diharuskan bagi mereka untuk melakukan puasa bersama orang-orang. Dan berbuka serta melakukan shalat Iedain (Iedul Fitri dan Iedul Adha) bersama umat Islam di negerinya. Berdasarkan Sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Berpuasalah ketika telah melihat bulan, dan berbukalah ketika melihat bulan. Kalau ada awan, maka lengkapilah bilangan bulan (menjadi tiga puluh)“. Muttafaq ‘Alaihi. Maksud perintah untuk berpuasa dan berbuka ketika telah ditetapkan melihat bulan sabit dengan mata telanjang atau dengan sarana-sarana yang membantu untuk bisa melihat bulan. Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Berpuasa di waktu orang-orang berpuasa, berbuka di waktu orang-orang berbuka dan berkorban di waktu orang-orang berkorban (hewan)“. HR. Abu Dawud,2324. Tirmizi, 697. Dan dishohehkan oleh Al-Bany dalam shoheh At-Tirmizi, 561.

Wabillah at-taufiq dan shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabat semuanya.

Refrensi: Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbukhuts wal Ifta’ : 10 / 94