Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

APAKAH BOLEH ORANG BERTAYAMMUM MENJADI IMAM ORANG YANG BERWUDU

Pertanyaan

Apakah orang yang bertayammum boleh menjadi imam bagi orang yang berwudu

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ibnu Hazam berkata,

Dibolehkan orang yang bertayammum menjadi imam bagi orang yang berwudu, dan orang yang berwudu menjadi imam bagi yang bertayammum, orang yang mengusap menjadi imam orang yang membasuh, dan orang yang membasuh menjadi imam bagi yang mengusap. Karena semua yang kami sebutkan telah menunaikan kewajibannya, tidak ada yang dianggap lebih bersuci dibanding lainnya, juga tidak ada yang dianggap lebih mulia shalatnya dibanding lainnya. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika telah masuk waktu shalat memerintahakn mereka yang paling pandai membaca Al-Quran untuk menjadi imam, dan beliau tidak mengkhususkan selain itu. Seandainya ada kewajiban selain dari apa yang telah kami sebutkan, niscaya beliau akan menjelaskannya dan tidak mengabaikannya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, Sufyan, Syafi'i, Daud dan Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Hal itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ammar bin Yasir dan sejumlah sahabat radhiallahu anhum. Dan ini adalah pendapat Said bin Musayyab, Al-Hasan, Atha, Az-Zuhri, Hamad bin Abu Sulaiman.

Terdapat riwayat yang melarang hal ini berasal dari Ali bin Abi Thalib yang berkata, 'Orang yang bertayammum tidak boleh menjadi imam orang yang berwudu, begitu juga orang yang diikat, tidak boleh menjadi imam orang yang bebas.' Sedangkan Ar-Rabiah berkata, 'Orang yang bertayammum dari junub tidak boleh menjadi imam kecuali kalau makmumnya seperti dia.' Pendapat ini juga dilontarkan oleh Yahya bin Said Al-Anshari.

Muhammad bin Hasan dan Hasan bin Yahya berkata, 'Orang itu, tidak boleh menjadi imam, kecuali kalau dia pemimpin'

Mali dan Ubaidillah bin Hasan menyatakan hal tersebut makruh, namun jika dilakukan shalatnya sah.

Al-Auza'i berkata, 'Orang itu, tidak boleh menjadi imam, kecuali kalau dia pemimpin'  

Ali, maksudnya Ibnu Hazm, berkata, 'Larangan tentang hal tersebut atau pendapat makruh, tidak ada dalilnya dalam Al-Quran dan Sunnah, juga bukan dari ijmak dan qiyas, begitu juga dari bagian-bagiannya.'  Semoga Allah memberi taufiq.

Refrensi: (Al-Muhalla, 1/367-368)